VIVAnews - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
Johan Budi SP pernah mengatakan KPK sedang mengembangkan kasus Wisma
Atlet ke arah kejahatan pencucian uang atau money laundry.
Jika ada dugaan pencucian uang, KPK akan menggunakan UU No 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, Johan tidak menyebut siapa tersangka yang akan dikenai UU
Pencucian Uang.
Pengacara salah satu tersangka kasus Wisma Atlet
Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mempersilakan KPK jika menggunakan UU
Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kliennya. Namun Nasrullah
mengatakan itu harus dibuktikan di pengadilan.
Jika tidak terbukti, Nasrullah mengatakan itu akan mempermalukan pihak penuntut umum.
"Boleh
saja pihak manapun berkeinginan pasal ini atau itu digunakan. Tapi
penuntut umum tidak akan mempermalukan dirinya kalau di pengadilan nanti
ternyata tidak bisa dibuktikan," ujar Nasrullah di KPK, Jakarta, Minggu
29 April 2012.
"Apa yang didakwakan maka itu wajib dibuktikan.
Bukan ICW, PPATK, atau pihak lain yang membuktikan, tapi Jaksa Penuntut
Umum," tambah Nasrullah.
Nasrullah sadar penuntut umum punya
kewenangan menggunakan pasal apapun yang dikenakan. Meski begitu,
Nasrullah percaya kewenangan itu tidak akan digunakan secara
serampangan.
"Silakan gunakan kewenangan tapi proporsional, bertanggungjawab atas kewenangan itu," kata Nasrullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar