BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 29 April 2012

Silakan Tuntut Angie Pencucian Uang, Tapi ...

VIVAnews - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP pernah mengatakan KPK sedang mengembangkan kasus Wisma Atlet ke arah kejahatan pencucian uang atau money laundry. Jika ada dugaan pencucian uang, KPK akan menggunakan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski begitu, Johan tidak menyebut siapa tersangka yang akan dikenai UU Pencucian Uang.

Pengacara salah satu tersangka kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mempersilakan KPK jika menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kliennya. Namun Nasrullah mengatakan itu harus dibuktikan di pengadilan.

Jika tidak terbukti, Nasrullah mengatakan itu akan mempermalukan pihak penuntut umum.

"Boleh saja pihak manapun berkeinginan pasal ini atau itu digunakan. Tapi penuntut umum tidak akan mempermalukan dirinya kalau di pengadilan nanti ternyata tidak bisa dibuktikan," ujar Nasrullah di KPK, Jakarta, Minggu 29 April 2012. 

"Apa yang didakwakan maka itu wajib dibuktikan. Bukan ICW, PPATK, atau pihak lain yang membuktikan, tapi Jaksa Penuntut Umum," tambah Nasrullah.

Nasrullah sadar penuntut umum punya kewenangan menggunakan pasal apapun yang dikenakan. Meski begitu, Nasrullah percaya kewenangan itu tidak akan digunakan secara serampangan.

"Silakan gunakan kewenangan tapi proporsional, bertanggungjawab atas kewenangan itu," kata Nasrullah.

Tidak ada komentar: