RMOL. Pemerintah harus
merealisasikan tuntutan para hakim untuk menaikkan gaji mereka.
Pasalnya, bagimana hakim bisa memberikan keadilan kalau kebutuhan mereka
tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan inisiator Koalisi Advokat Peduli Hakim Indonesia (KAPHI), Azrai Ridha kepada Rakyat Merdeka Online petang ini (Senin, 1/4).
"Selain itu, apabila hakim tidak disejahterakan oleh pemerintah, maka
pemerintah sudah menghina UU dan negara. Makanya, pemerintah harus
menaikkan gaji hakim," ketusnya.
Sebelumnya, para hakim mengeluhkan gaji mereka yang tidak pernah
naik. Bahkan, ada hakim yang mengancam mogok sidang kalau tidak
diperhatikan.
Senada dengan Azrai, pentolan KAPHI lainnya, Maranaek Siregar juga
mendesak pemerintah untuk meningkat gaji hakim. Karena gaji para hakim
sudah 4 tahun tidak naik gaji dan selama 11 tahun uang tunjangan tidak
meningkat.
Menurutnya, bila hakim mogok sidang bahkan menggelar demonstrasi
menyampaikan tuntutan tersebut, hal ini akan mempengaruhi kehidupan para
advokat. "Karena ini berkaitan para advokat di seluruh Indonesia.
Bagaimana advokat untuk beracara di Pengadilan kalau hakimnya mogok.
Hakim harus ditingkatkan gajinya biar mereka tidak demonstrasi,"
tegasnya.
Makanya, KAPMI akan terus mendampingi para hakim. Dalam waktu dekat,
KAPMI bersama hakim menyambangi Komisi III DPR menyampaikan tuntutan
tersebut. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar