Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta
Seruan mogok sidang oleh para hakim di daerah karena 11
tahun uang tunjangan tidak naik harus disikapi lebih serius oleh
pemerintah. Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang menaungi hakim
dinilai harus lebih agresif mendorong kenaikan gaji hakim.
"MA
harus lebih agresif untuk mendorong naiknya gaji hakim," kata Ketua Umum
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers
di kantornya di komplek Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan
Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Menurut Todung,
kenaikan gaji hakim adalah salah satu langkah yang bisa dilakukan MA
untuk mewujudkan reformasi hukum. Karena walau tidak menjadi jaminan
sepenuhnya, kenaikan gaji hakim dapat memperkecil peluang adanya
penyimpangan yang dilakukan oleh hakim.
"Kalau kita berhasil
melakukan reformasi judicial, maka judicial corruption akan hilang.
Judicial corruption ini adalah salah satu yang menyakiti rasa keadilan,"
paparnya.
Selain itu, Todung menjelaskan, peningkatan
kesejahteraan hakim akan mendorong minat para sarjana hukum untuk
menjadi hakim. Menurutnya, saat ini profesi hakim tidak diminati oleh
para sarjana hukum.
"Di kelas yang saya ajar saja tidak ada yang tunjuk tangan saat saya tanya siapa yang berminat jadi hakim," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar