Jpnn
JAKARTA - Sejumlah hakim
mengadukan masalah mereka ke DPR, Selasa (10/4). DPR pun diminta ikut
mengawal aspirasi para hakim untuk mencapai kesejahteraan.
Sunoto, salah satu hakim asal Aceh, mengatakan bahwa selama ini
pemerintah telah melupakan nasib para hakim. "Karena pemerintah lupa,
atau sengaja lupa, atau dilupakan, tentang berbagai peraturan
perundang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah untuk hak-hak hakim,
mulai dari hak protokoler, gaji, tunjangan, keamanan, perumahan,
transportasi, kesehatan dan lain," kata Sunoto, saat memberi keterangan
pers, bersama para hakim lainnya dan Anggota Komisi III Fraksi PPP,
Ahmad Yani, di Press Room DPR, Selasa (10/4).
Menurutnya, sudah lama gaji hakim tidak naik. Bahkan saat ini gaji hakim
lebih kecil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Tunjangan jabatan
hakim, kata Sunoto, juga sudah 11 tahun atau sejak era pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid tidak naik.
Ditambahkannya, pada 1994 gaji hakim pernah dua kali lipat lebih besar
dibandinng PNS. Tapi, kata dia, kenyataannya sekarang gaji hakim lebih
rendah dari PNS.
Sunoto menambahkan, sejak 2004 para hakim tidak pernah mendapatkan rumah
dinas ataupun pengganti biaya sewa rumah. Bahkan pengamanan terhadap
para hakim juga sangat minim. Karenanya, kata Sunoto, banyak hakim
terbunuh karena pengamanan tidak layak.
Sedangkan dari sisi kesehatan, para hakim hanya meanfaatkan layanan
Askes. "Banyak obat yang tidak bisa dirembes dengan askes. Akhirnya
hakim mengeluarkan uang biaya sendiri," jelasnya. "Sewa rumah keluarkan
dana sendiri, termasuk untuk perbaikan rumah dinas yang rusak,"
katanya.
Ditegaskannya, untuk masalah transportasi pun para hakim juga tak
seperti PNS lainnya. Padahal dalam pasal 25 UU Peradilan Umum
disebutkan, harusnya para hakim mendapat fasilitas transportasi.
Namun faktanya, di lapangan justru banyak hakim yang naik angkot ataupun ojek. "Padahal di Undang-undang dijamin," katanya.
Karenanya dengan mengadukan nasib ke DPR, para hakim mendapat perbaikan
dalam hal kesejahteraan. "Kami mendorong Komisi III bagaimana
mengingatkan pemerintah. Pemerintah harus diingatkan komisi III, karena
ada sesuatu yang tidak dilakukan negara, dan tiba-tiba terlupakan,"
ucapnya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar