VIVAnews - Polres Metro Jakarta Utara kembali menangkap
dua anggota geng motor pelaku penganiayaan dan pembunuhan Kelasi (KLS)
Arifin Siri, anggota TNI AL di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada
31 Maert 2012 lalu. Sebelumnya, polisi menangkap Joshua Raynaldo Radja,
mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan penangkapan terhadap pembunuh staf administrasi Pangkalan Armada Maritim wilayah Barat (Pangarmabar) itu. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat malam, 20 April 2012, di kawasan Jakarta.
"Dua
orang tersebut yakni Abdul Kahar alias Idang (22) dan Zaenudin (17).
Peran keduanya berbeda-beda," ujar Rikwanto, Sabtu 21 April 2012.
Peran
Abdul adalah ikut menganiaya dengan cara menginjak-injak saat korban
jatuh tertelungkup di jalur lambat di kawasan itu. Sedangkan Zaenudin
ikut memukul saat korban jatuh. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan
kayu di bagian punggung korban.
Sudah tiga pelaku ditangkap
polisi, dan upaya pengejaran masih dilakukan terhadap empat pelaku lain.
Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku tidak saling kenal dengan
Joshua (JRR), pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Atas
perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang menyebabkan
orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya,
Kepala Pusat Penerangan TNI AL, Laksama Untung Suropati, menjelaskan
bahwa pada Sabtu tengah malam, Arifin berboncengan sepeda motor bersama
Kelasi Satu Albert. Mereka akan ke kapal untuk mengambil sepatu futsal.
Saat
melintas di Jalan Benyamin Sueb, Arifin melihat ada kerumunan orang
yang sedang menganiaya sopir truk. Karena terpanggil untuk membantu,
Arifin mencoba melerai. "Ternyata, justru dia yang kena keroyok," kata
Untung. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar