Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Demam Bahasa Inggris dalam kegiatan belajar mengajar
terus menjalar di berbagai sekolah. Bahkan sekolah negeri pun membakukan
bahasa pengantar ini dalam program Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI). Padahal, menurut pakar bahasa, pembakuan ini
melanggar konstitusi.
"Penggunaan bahasa Inggris dalam proses
belajar - mengajar di RSBI bertentangan dengan amanat konstitusi yang
disebutkan dalam pasal 36 UUD 1945, dan pasal 29 ayat (1), (2), dan (3)
UU No 24/2009," kata pakar bahasa Abdul Chaer saat menyampaikan
keterangannya sebagai ahli di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK),
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2012).
Menurut
ahli psikolinguistik ini, penggunaan bahasa asing di Indonesia diatur
dalam pasal 29 ayat 2, UU No 24/2009 tentang UU No 24/2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal
tersebut menyebutkan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam satuan pendidikan untuk tujuan yang mendukung kemampuan
berbahasa asing peserta didik.
Sehingga guru atau dosen Bahasa
Inggris dapat menggunakan Bahasa Inggris dengan tujuan agar peserta
didiknya memperoleh kompetensi Bahasa Inggris dan bahasa selain bahasa
Indonesia. Sementara pada pasal 29 ayat 3 disebutkan bahasa asing
digunakan dalam pengantar sekolah asing yang mendidik warga negara
asing.
"Jelas bahwa penggunaan bahasa Inggris di RSBI yang
siswanya adalah anak-anak Indonesia dan untuk memberikan ilmu adalah
bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebut pada UU No 24/2009,"
ungkap Abdul.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis
pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengaku tak bisa
mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah
Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid),
Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis
pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan
satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan
pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum
dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan
guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI
fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan
bahasa Inggris sebagai pengantar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar