Jakarta (ANTARA
News) - Polri membantah bahwa mantan menteri kesehatan Siti Fadilah
Supari sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk kejadian
luar biasa.
"Mantan Menkes RI, Ibu Siti Fadilah Supari memang
benar datang ke Direktorat III Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri pada hari Senin (9/4) tapi untuk melakukan klarifikasi," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis malam.
Kasus
ini masih dalam penyidikan Bareskrim dan Saud menegaskan bahwa Siti
Fadilah belum ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
"Untuk kasus ini kita sudah menetapkan empat tersangka yakni MH, HS, Mn dan MS," kata Saud.
MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia
pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I yang menyediakan barang
atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM, sub
kontraktor, ujarnya.
Polri telah menangani kasus di kementerian kesehatan pada proyek
pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk tahun anggaran
2005 sebesar Rp15, 5 miliar lebih yang dilaksanakan pusat penanggulangan
masalah kesehatan dengan sistem penunjukan, kata Saud.
"Kasus ini sedang dalam proses, kita sedang menunggu info hasil
persidangan, nanti dari saksi yang ada akan terlihat apakah Ibu Siti
Fadilah Supari ini memenuhi unsur tersangka atau tidak," kata Saud.
Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan
menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar
Rp6,1 miliar.
Mengenai posisi Siti Fadilah yang saat ini sebagai anggota Dewan
Pertimbangan Presiden (Watimpres), Saud menyatakan tidak mempengaruhi
kasus hukum.
"Nggak ada urusan kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka maka
akan kita tetapkan sebagai tersangka. Mau di mana pun dia bekerja nggak
ada pengaruhnya untuk kita profesional saja. Apa yang muncul di
persidangan itu kita jadi masukan saja," kata Saud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar