Jpnn
JAKARTA -
Peluang rokok keretek lokal untuk mengakses pasar internasional kian
tinggi. Itu seiring dengan keputusan World Trade Organization (WTO)
melalui laporan Appellate Body (AB) yang memenangkan gugatan Indonesia
atas regulasi Amerika Serikat (AS) pada 4 April. Sebelum ini, AS
melarang produk keretek asal Indonesia masuk ke sana.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menerangkan, pihaknya menyambut baik keputusan WTO tersebut. Akan tetapi, Bayu mengakui masih belum bisa memastikan kapan pengusaha rokok keretek bisa segera mengekspor komoditasnya. "Karena harus tunggu AS dahulu. Meski sudah ada keputusan, kapan pembukaan pintu impor tetap bergantung pada AS," jelasnya.
Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menambahkan, pemerintah Indonesia siap mengimplementasikan keputusan AB itu bersama pemerintah AS. Kesiapan tersebut didasarkan pada rekomendasi AB agar pemerintah AS menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan WTO, khususnya technical barrier to trade (TBT) agreement. "Untuk itu, kami bersedia bekerja sama dengan pemerintah AS," katanya.
Iman mengatakan, keamanan akses pasar menjadi faktor penting bagi rokok keretek Indonesia. Juga mencegah pemberlakuan aturan serupa oleh negara-negara anggota WTO lain, khususnya negara tujuan ekspor utama untuk rokok keretek Indonesia.
"Jadi, bukan untuk mendorong ekspor produk rokok ke AS saja. Akan tetapi, dengan ini, semua negara harus menghormati. Diharapkan kebijakan AS tidak diikuti negara lain," tegas dia.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, pihaknya berharap AS segera merealisasikan pembukaan pintu impor rokok keretek dari Indonesia. Pasalnya, AS merupakan pasar besar yang masih bisa tumbuh secara signifikan.
"Market share rokok keretek Indonesia memang masih kecil, hanya 1,5 persen di antara total produksi rokok AS. Akan tetapi, potensi untuk tumbuh masih besar. Karena rokok keretek Indonesia berkualitas," terang Ismanu kepada Jawa Pos.
Menurut dia, jika AS bisa segera membuka pintu impor, Indonesia bisa dengan cepat memulihkan pangsa pasar yang selama ini nihil karena kasus penutupan pintu impor tersebut. "Membangun pasar itu tidak gampang. Apalagi, selama dua tahun terakhir secara berturut-turut ekspor kita ke AS nol. Jadi, sangat berat. Bergantung percepatan masing-masing industri," jelasnya.
Dia menyebutkan, pada 2007, volume ekspor rokok keretek Indonesia ke AS mencapai 30 ton. Angka ekspor tersebut turun drastis pada 2009 hingga hanya 10 ton.
Sebagai catatan, berdasar laporan Appellate Body, AS dinilai melanggar ketentuan WTO. Selain itu, kebijakan yang diterapkan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang. Dengan demikian, Indonesia dinyatakan menang, baik di tingkat panel maupun banding.
Berdasar ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU), keputusan Appellate Body akan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB) atau Badan Penyelesaian Sengketa WTO setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012. (res/gal/c6/kim)
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menerangkan, pihaknya menyambut baik keputusan WTO tersebut. Akan tetapi, Bayu mengakui masih belum bisa memastikan kapan pengusaha rokok keretek bisa segera mengekspor komoditasnya. "Karena harus tunggu AS dahulu. Meski sudah ada keputusan, kapan pembukaan pintu impor tetap bergantung pada AS," jelasnya.
Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menambahkan, pemerintah Indonesia siap mengimplementasikan keputusan AB itu bersama pemerintah AS. Kesiapan tersebut didasarkan pada rekomendasi AB agar pemerintah AS menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan WTO, khususnya technical barrier to trade (TBT) agreement. "Untuk itu, kami bersedia bekerja sama dengan pemerintah AS," katanya.
Iman mengatakan, keamanan akses pasar menjadi faktor penting bagi rokok keretek Indonesia. Juga mencegah pemberlakuan aturan serupa oleh negara-negara anggota WTO lain, khususnya negara tujuan ekspor utama untuk rokok keretek Indonesia.
"Jadi, bukan untuk mendorong ekspor produk rokok ke AS saja. Akan tetapi, dengan ini, semua negara harus menghormati. Diharapkan kebijakan AS tidak diikuti negara lain," tegas dia.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, pihaknya berharap AS segera merealisasikan pembukaan pintu impor rokok keretek dari Indonesia. Pasalnya, AS merupakan pasar besar yang masih bisa tumbuh secara signifikan.
"Market share rokok keretek Indonesia memang masih kecil, hanya 1,5 persen di antara total produksi rokok AS. Akan tetapi, potensi untuk tumbuh masih besar. Karena rokok keretek Indonesia berkualitas," terang Ismanu kepada Jawa Pos.
Menurut dia, jika AS bisa segera membuka pintu impor, Indonesia bisa dengan cepat memulihkan pangsa pasar yang selama ini nihil karena kasus penutupan pintu impor tersebut. "Membangun pasar itu tidak gampang. Apalagi, selama dua tahun terakhir secara berturut-turut ekspor kita ke AS nol. Jadi, sangat berat. Bergantung percepatan masing-masing industri," jelasnya.
Dia menyebutkan, pada 2007, volume ekspor rokok keretek Indonesia ke AS mencapai 30 ton. Angka ekspor tersebut turun drastis pada 2009 hingga hanya 10 ton.
Sebagai catatan, berdasar laporan Appellate Body, AS dinilai melanggar ketentuan WTO. Selain itu, kebijakan yang diterapkan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang. Dengan demikian, Indonesia dinyatakan menang, baik di tingkat panel maupun banding.
Berdasar ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU), keputusan Appellate Body akan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB) atau Badan Penyelesaian Sengketa WTO setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012. (res/gal/c6/kim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar