INILAH.COM- Jakarta - Polisi telah menetapkan Michael sebagai provokator aksi pengeroyokan Kelasi Arifin Sirih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto mengatakan awalnya terjadi penyerempetan antara mobil Avanza dengan truk kontainer. Kemudian, Michael naik ke atas mobil kontainer lalu Arifin yang melintas melihat ada aksi sehingga menyuruh Michael turun dari mobil.
"Arifin menyuruh Michael turun menggunakan sangkurnya, sempat juga Arifin menyabet Michael tetapi tidak kena sabetan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (22/4/2012).
Dengan itu, Michael berteriak supaya massa mengeroyok korban Arifin. "Ada 'Ambon' pakai sangkur, sehingga orang-orang yang ada di sana tergerak ingin tahu sampai akhirnya Arifin dikeroyok," ungkapnya kembali. Untuk diketahui, jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Klasi Arifin pada 31 Maret 2012 di Pademangan Jakarta Utara, saat ini ada lima orang yang diamankan, di antaranya Joshua (21), Abdul Kahar (22), Zaenudin (17), Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Polisi meringkus Joshua (21) pada Senin (9/4) malam, dia memukul Arifin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Kemudian, Kahar (22) dan Zaenudin (17) ditangkap pada Jumat (20/4) malam di wilayah Jakarta. Kahar menginjak-injak korban saat Arifin tengah telungkup di jalur lambat sedangkan Zaenudin memukul korban dengan kayu sepanjang 50 cm. Setelah itu, pada Sabtu (21/4) malam polisi kembali menangkap Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Michael sebagai provokator hingga terjadi pengeroyokan dan mengambil dompet Arifin, dan Andrian memukul Arifin dengan bambu.
Kini, kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.[iaf]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto mengatakan awalnya terjadi penyerempetan antara mobil Avanza dengan truk kontainer. Kemudian, Michael naik ke atas mobil kontainer lalu Arifin yang melintas melihat ada aksi sehingga menyuruh Michael turun dari mobil.
"Arifin menyuruh Michael turun menggunakan sangkurnya, sempat juga Arifin menyabet Michael tetapi tidak kena sabetan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (22/4/2012).
Dengan itu, Michael berteriak supaya massa mengeroyok korban Arifin. "Ada 'Ambon' pakai sangkur, sehingga orang-orang yang ada di sana tergerak ingin tahu sampai akhirnya Arifin dikeroyok," ungkapnya kembali. Untuk diketahui, jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Klasi Arifin pada 31 Maret 2012 di Pademangan Jakarta Utara, saat ini ada lima orang yang diamankan, di antaranya Joshua (21), Abdul Kahar (22), Zaenudin (17), Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Polisi meringkus Joshua (21) pada Senin (9/4) malam, dia memukul Arifin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Kemudian, Kahar (22) dan Zaenudin (17) ditangkap pada Jumat (20/4) malam di wilayah Jakarta. Kahar menginjak-injak korban saat Arifin tengah telungkup di jalur lambat sedangkan Zaenudin memukul korban dengan kayu sepanjang 50 cm. Setelah itu, pada Sabtu (21/4) malam polisi kembali menangkap Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Michael sebagai provokator hingga terjadi pengeroyokan dan mengambil dompet Arifin, dan Andrian memukul Arifin dengan bambu.
Kini, kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.[iaf]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar