BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 April 2012

Nunun Harap Miranda Goeltom Jujur Bersaksi

VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin 9 April 2012 akan menghadirkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai saksi dalam perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie Daradjatun. Nunun berharap agar Miranda jujur bersaksi.

Selain Miranda, Pengadilan Tipikor juga akan mendengar kesaksian Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. "Lalu Budi Rohadi, Ely, dan Ronald Haryanto," kata salah satu pengacara Nunun, Mulyaharja.
Nunun sendiri, menurut Mulyaharja, sangat berharap agar Miranda dapat memberikan keterangan sejujur-jujurnya di muka sidang nanti. "Kejujuran MSG (Miranda), berkaitan dengan kedekatan hubungan yang sangat dekat dengan Ibu NN (Nunun Nurbaetie) sebagai sahabat," kata dia.

Nunun, kata dia, juga berharap guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu bisa bercerita apa adanya soal pertemuan mereka dengan para mantan anggota DPR periode 1999-2004--di mana Miranda meminta Nunun menjadi fasilitator dalam pertemuan tersebut.

"Diminta mengakui permintaan MSG untuk diperkenalkan kepada para anggota DPR dalam rangka pemilihan," ucap Mulyaharja.
Minta dikenalkan
Miranda disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara ini. Motif pemberian suap cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu dinilai terkait dengan pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia  2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda.

Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan DGS BI 2004. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri, kepada Miranda.

Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004 yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda sebagai tersangka. Meski membantah terkait suap itu, Miranda mengaku lega dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tidak ada komentar: