VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) hari ini, Senin 9 April 2012 akan menghadirkan mantan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai saksi
dalam perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie
Daradjatun. Nunun berharap agar Miranda jujur bersaksi.
Selain
Miranda, Pengadilan Tipikor juga akan mendengar kesaksian Sekretaris
Jenderal DPR Nining Indra Saleh. "Lalu Budi Rohadi, Ely, dan Ronald
Haryanto," kata salah satu pengacara Nunun, Mulyaharja.
Nunun sendiri, menurut Mulyaharja, sangat berharap agar Miranda dapat
memberikan keterangan sejujur-jujurnya di muka sidang nanti.
"Kejujuran MSG (Miranda), berkaitan dengan kedekatan hubungan yang
sangat dekat dengan Ibu NN (Nunun Nurbaetie) sebagai sahabat," kata
dia.
Nunun, kata dia, juga berharap guru besar Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia itu bisa bercerita apa adanya soal pertemuan
mereka dengan para mantan anggota DPR periode 1999-2004--di mana
Miranda meminta Nunun menjadi fasilitator dalam pertemuan tersebut.
"Diminta mengakui permintaan MSG untuk diperkenalkan kepada para anggota DPR dalam rangka pemilihan," ucap Mulyaharja.
Minta dikenalkan
Miranda disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab
atas perkara ini. Motif pemberian suap cek pelawat senilai Rp24 miliar
kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu dinilai terkait
dengan pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada
2004 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan
beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan
Miranda.
Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada
Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan DGS BI 2004. Miranda yang
saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan
kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun
memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri, kepada
Miranda.
Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan
anggota Komisi IX 1999-2004 yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan
Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta
Selatan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda sebagai tersangka. Meski membantah terkait suap itu, Miranda mengaku lega dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar