VIVAnews - Kementerian Keuangan menyatakan gaji hakim
di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap tahun mengikuti gaji
pegawai negeri sipil (PNS). Sepanjang status hakim yang bersangkutan
PNS.
"Sepanjang statusnya PNS iya, otomatis naik terus," kata Dirjen Anggaran Herry Purnomo di Jakarta, Senin 9 April 2012.
Seperti
diketahui, gaji PNS setiap tahun terus mengalami kenaikan sekitar 10
persen. Herry menegaskan status hakim saat ini adalah PNS sehingga jika
gaji PNS naik maka gaji hakim otomatis juga ikut naik.
"Status PNS itu seperti saya, kalau naik ya naik. Mengikuti gaji PNS pada umumnya," katanya.
Sebelumnya,
MA mengaku sudah mengusulkan kenaikan hakim sejak 1,5 tahun lalu. Tapi
hingga kini, belum direspons Presiden. "Bukan hanya memperjuangkan saja,
kenaikan kesejahteraan itu pun telah kami masukan dalam rencana usulan,
dan usulan tersebut juga di-backup dengan dokumen untuk mendukung usulan tersebut," kata Humas MA Nurhadi, dua pekan lalu.
Komisi
Yudisial (KY) pun setuju terhadap tuntutan kenaikkan gaji para hakim.
Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, gaji yang mencukupi pasti
menjadi salah satu elemen penting yang dapat membuat kinerja hakim
semakin baik.
Berdasarkan penelitian KY, gaji yang pantas untuk
hakim yang baru bekerja adalah sekitar Rp7-8 juta perbulan. "Berdasarkan
hal tersebut, KY berharap pemerintah bisa secepatnya merealisasikan,"
kata Asep.
Sekadar diketahui, kesejahteraan hakim saat ini
dinilai sangat memprihatinkan. Selain belum pernah naik sejak empat
tahun lalu, uang tunjangan hakim pun belum mengalami kenaikan sejak 11
tahun silam. Dengan kondisi tersebut, maka kesejahteraan hakim menjadi
mutlak supaya para hakim ini tidak mudah tergoda para mafia peradilan.
Ketua
Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Internasional Seluruh
Indonesia (Forkom HAPHI) yang dibentuk pada Minggu 25 Maret lalu,
Sahala Aritonang mengatakan, saat ini hakim ad hoc PHI di tingkat
pertama menerima gaji perbulan Rp5,5 juta. Sedangkan hakim ad hoc
Tipikor menerima jauh lebih besar, yaitu Rp13 juta.
Di tingkat
kasasi pun mengalami serupa, yaitu hakim ad hoc PHI hanya menerima Rp13
juta, sedang hakim ad hoc Tipikor Rp22 juta. Perbedaan uang kehormatan
ini membuat mereka cemburu. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar