BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 April 2012

 Jpnn
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa,  mengatakan, wacana pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan 1500 CC ke atas, adalah agar kuota subsidi 2012 yang sudah dipatok Pemerintah dan DPR sebanyak 40 juta kiloliter dapat terjaga.

"Karena itu uang rakyat, dimana 40 juta (kl) uang rakyat yang dijadikan APBN untuk subsidi mencapai Rp165 triliun. Bila tidak ada pembatasan maka Oktober kuota itu akan habis, dan akan menambah talangan dengan uang rakyat lagi untuk 7 juta kiloliter sekitar Rp50 triliun," kata Fanshurullah, Selasa (24/4) di Jakarta.

Dijelaskan mantan staf ahli Menteri Perekonian itu, sebenarnya domainnya BPH Migas adalah untuk pengawasan BBM. Sedangkan pembatasan BBM subsidi itu domainnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terutama Direktorat Jendral (Dirjen) Migas.

Untuk itulah, kata Fanshurullah yang karib disapa Ifan itu, bila Peraturan Menteri (Permen) sudah keluar terkait pembatasan BBM tersebut, BPH Migas akan mengawasinya apakah itu tepat sasaran dan dipatuhi.

"Saat ini BPH Migas dapat tambahan Rp400 miliar untuk pengawasan BBM tersebut," kata Ifan menjelaskan.

Dijelaskan Ifan lagi, sudah terbentuk koordinasi dengan  intelijen, polisi, jaksa bahkan Organisasi Kepemudaan (OKP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan leadernya BPH Migas untuk pengawasan tertutup, terbuka, penyidikan dan dengan Teknologi Informasi.

Seperti diketahui pemerintah memersiapkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin mobil pribadi. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mengurangi tekanan terhadap APBN karena membengkaknya nilai subsidi. (boy/jpnn)



Tidak ada komentar: