Jpnn
JAKARTA --
Wakil Ketua Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas),
Fanshurullah Asa, mengatakan, wacana pembatasan penggunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan 1500 CC ke atas, adalah agar kuota
subsidi 2012 yang sudah dipatok Pemerintah dan DPR sebanyak 40 juta
kiloliter dapat terjaga.
"Karena itu uang rakyat, dimana 40 juta (kl) uang rakyat yang dijadikan
APBN untuk subsidi mencapai Rp165 triliun. Bila tidak ada pembatasan
maka Oktober kuota itu akan habis, dan akan menambah talangan dengan
uang rakyat lagi untuk 7 juta kiloliter sekitar Rp50 triliun," kata
Fanshurullah, Selasa (24/4) di Jakarta.
Dijelaskan mantan staf ahli Menteri Perekonian itu, sebenarnya domainnya
BPH Migas adalah untuk pengawasan BBM. Sedangkan pembatasan BBM subsidi
itu domainnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terutama
Direktorat Jendral (Dirjen) Migas.
Untuk itulah, kata Fanshurullah yang karib disapa Ifan itu, bila
Peraturan Menteri (Permen) sudah keluar terkait pembatasan BBM tersebut,
BPH Migas akan mengawasinya apakah itu tepat sasaran dan dipatuhi.
"Saat ini BPH Migas dapat tambahan Rp400 miliar untuk pengawasan BBM tersebut," kata Ifan menjelaskan.
Dijelaskan Ifan lagi, sudah terbentuk koordinasi dengan intelijen,
polisi, jaksa bahkan Organisasi Kepemudaan (OKP), Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan leadernya
BPH Migas untuk pengawasan tertutup, terbuka, penyidikan dan dengan
Teknologi Informasi.
Seperti diketahui pemerintah memersiapkan pembatasan konsumsi BBM
bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin mobil pribadi. Hal ini
dilakukan dengan alasan untuk mengurangi tekanan terhadap APBN karena
membengkaknya nilai subsidi. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar