Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta
KPK masih terus mengembangkan kasus yang melibatkan
anggota Komisi X DPR dari PD, Angelina Sondakh dalam perkara Wisma
Atlet. KPK Diminta tetap profesional dalam menangani kasus teresebut.
"Saya
rasa KPK profesional saja dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus
wisma atlet yang melibatkan Angie dan jangan terpengaruh gonjang-ganjing
di luar. Yang diuji kredibilitas KPK untuk mampu membuktikan apa yang
mereka katakan sebagai tersangka itu yang diharapkan orang pada KPK
sekarang," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada wartawan
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Menurut Martin, KPK tahu mekanisme yang harus dilakukan. Termasuk melakukan penanganan kalau diperlukan.
"Ini
kan yang tahu mereka dan kita jangan ajari mereka. Ini masih mau
memeriksa. Makanya kita minta KPK profesional dan bisa membuktikan sikap
mereka didasari bukti bukan prasangka maka diperlukan
profesionalismenya. Buktikan bukti-bukti yang dimiliki itu,"katanya.
Martin kemudian menyoroti sikap lunak KPK terhadap penyidik yang diduga menjalin cinta dengan Angie.
"Perlakukan
aneh itu sikap KPK terhadap pacar Angie itu, penyidik itu (Broto)
karena dalam UU KPK kalau punya hubungan bisa ancaman hukum tapi ini
penyelesaian hanya dikembalikan pada Kepolisian tidak dikembangkan
seberapa jauh pacarnya Angie dalam pemeriksaan yang terkait Angie dan
ini hanya dipulangkan. Padahal dia tahu itu tidak diperbolehkan UU. Yang
aneh kok bisa lepas dari displin KPK. Arti kata kalau ancaman hukuman
bisa lima tahun karena itu enggak boleh KPK itu berhubungan sama yang
diperiksa," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar