Dhurandara - detikNews
Jakarta
Pengacara umumnya dituding menjadi pintu masuk makelar
kasus jual beli perkara. Hal ini menjadi sorotan dalam wawancara terbuka
seleksi calon hakim agung 2012 dengan kandidat hakim Pengadilan Tinggi
Yogyakarta, M Hamdi.
Hal ini disampaikan oleh komisioner Komisi
Yudisial (KY), Suparman Marzuki, terkait integritas hakim. "Jika aAnda
sedang makan di restoran, lalu pengacara yang sedang menangani perkara
yang sedang Anda pegang mendekati Anda. Apa yang Anda lakukan?" tanya
Suparman.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hamdi menjawab dengan tegas. "Silakan mengambil meja lain, jangan di meja saya," jawab Hamdi.
Konflik
batin hakim juga terjadi ketika anak-anaknya menjadi pengacara. Sebab
hal ini bisa menjadi konflik batin profesi dengan hubungan kekeluargaan.
"Ada
hakim yang anaknya jadi pengacara, nantinya ada konflik batin. Menurut
aAnda bagaimana," tanya panelis dari tokoh masyarakat, Salahuddin Wahid.
"Sebaik mungkin menghindari daripada terjadi hal sepeti itu. Atau menolak dengan tegas atau mengundurkan diri," sambung Hamdi.
Adapun
komisioner KY yang juga mantan hakim agung, Abbas Said, melontarkan
banyaknya perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diuji berkali-kali. Sebab
menurut UU, PK hanya dilakukan sekali, tetapi pada kenyataanya ada PK
hingga 4 kali.
"Itu masalahnya per kasus. Jika sesuai UU,
permohonan PK hanya boleh sekali. Tapi untuk kepentingan umum, ketentuan
PK bisa dilanggar," jawab Hamdi lagi.
Seperti diketahui, saat
ini 45 calon hakim agung sedang mengikuti seleksi hakim agung sejak
Senin (23/4) hingga Rabu (3/5). 5 Dari mereka akan menggantikan 5 hakim
agung yang memasuki masa pensiun pada 2012. Mereka adalah Harifin Tumpa,
Atja Sondjaja, Imam Harjadi, Mieke Komar dan Dirwoto. Setelah diseleksi
oleh KY, nama-nama yang memenuhi kriteria akan diajukan ke DPR untuk
dipilih oleh parlemen.
Dari 45 nama tersebut mayoritas dari hakim
karier yaitu sebanyak 35 orang. Sedangkan sisanya dari kalangan
masyarakat termasuk 2 hakim karier yang mengundurkan diri guna mengejar
kursi hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar