VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini
mengagendakan pemeriksaan Gubernur Riau, M Rusli Zainal. Politisi Golkar
itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyelenggaraan Pekan Olah
Raga Nasional.
"Akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa 1 Mei 2012.
Terkait
kasus ini, KPK sudah mencegah Rusli Zainal bepergian ke luar negeri.
Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas, juga
ikut dicegah ke luar negeri. Mereka kena cegah terkait penyidikan kasus
suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON 2012.
Kasus ini
bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas
Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing
adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir,
staf PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi
Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Sebelumnya,
menanggapi pencekalannya, Rusli Zainal mengaku siap membantu KPK
mengusut kasus itu secara tuntas. "Saya mendukung penuh apa pun langkah
KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap pada proyek PON," kata Rusli.
"Karena pada dasarnya, sejak awal saya sudah menjanjikan bahwa PON
akan terselenggara secara transparan dan taat aturan. Jadi, dengan
status pencekalan ini, artinya keterangan saya dibutuhkan oleh negara
dan untuk itu saya siap membantu KPK mengusut kasus ini hingga tuntas,"
ujarnya.
Sejak awal Riau ditetapkan menjadi tuan rumah PON, Rusli
mengaku telah meminta agar seluruh penyelenggaraan mulai dari anggaran
hingga pelaksanaan, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk
mendukung semua itu, Panitia Besar PON (PB PON) yang diketuai langsung
oleh Gubernur Riau, telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan bahwa anggaran PON
teraudit dengan baik. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar