BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Mei 2012

Migrant Care Kecam Kriminalisasi Negara Terhadap TKI Tak Berdokumen

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta Migrant Care (MC), LSM yang fokus dalam advokasi dan perjuangan buruh migrant Indonesia, mengecam keras sikap negara, baik itu Indonesia ataupun negara penerima, yang mengkriminalisasikan kaum buruh yang tercatat tidak berdokumen.

"Kematian buruh migrant juga terus menujukkan adanya peningkatan setiap tahun, sepanjang tahun 2011, Migrant Care mencatat sekitar 1.075 buruh migrant Indonesia meninggal dunia di berbagai Negara. Sementara kriminalisasi terhadap buruh migrant tidak berdokumen semakin nyata, terutama di Malaysia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anis dalam siara pers yang diterima detikcom, Selasa (1/5/2012) dini hari.

Kasus yang masih hangat adalah penembakan secara brutal Polisi Diraja Malaysia terhadap 3 TKI asal NTB, Herman, Abdul Qodir Jaelani dan Mad Noor pada 24 Maret 2012. Pemerintah Malaysia sampai hari ini belum memberikan klarifikasi resmi kepada pemerintah Indonesia mengenai peristiwa represif tersebut.

"Sementara pemerintah Indonesia baru menyatakan protes ketika keluarga korban mempersoalkan hal tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah Kemenakertrans RI yang melihat persoalan ini secara diskriminatif dengan menjustifikasi ketiga korban tersebut sebagai buruh migrant tidak berdokumen," tegas Anis.

Selain itu, ancaman hukuman mati terhadap buruh migrant terus meningkat. Sepanjang tahun 1999-2012 tercatat 417 buruh migrant Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai Negara dan 31 diantaranya telah dijatuhi vonis tetap hukuman mati.

MC menilai saat ini belum ada perbaikan nyata dari pemerintah bagi kesejahteraan kelompok buruh migrant dari Indonesia. Nasib buruh di berbagai sektor, baik di dalam atau luar negeri, semakin jauh dari kesejahteraan, meski ILO baru saja mengadopsi konvensi no. 189 tentang kerja layak bagi PRT pada bulan Juni 2011.

"Namun pemerintah Indonesia tetap saja masih mendikotomi sektor PRT migrant, dimana Kemenlu telah merencanakan akan menghentikan pengiriman PRT migrant pada tahun 2017. Padahal dalam konferensi ILO di Geneva, presiden SBY hadir dan memberikan pidato yang berisi pentingnya konvensi ILO tentang perlindungan PRT,"

Di tingkat nasional, nasib RUU PRT sampai saat ini belum ada kepastian di DPR RI. Padahal situasi PRT di dalam dan luar negeri terus menujukkan adanya kerentanan terhadap praktek pelanggaran HAM.

"Situasi ini kontras dengan komitmen pemerintah Indonesia yang baru saja meratifikasi konvensi buruh migrant pada tanggal 12 April 2012 lalu," terang Anis.

Memperingati Hari Buruh Sedunia, May Day, Migrant Care menyatakan sikap mendukung penuh tuntutan buruh di dalam negeri sesuai 7 standar pokok perburuhan internasional, mengecam keras kriminalisasi dan tindakan represif Negara terhadap buruh migrant Indonesia tidak berdokumen, serta mendesak pemerintah Indonesia secara nyata mengimplementasikan konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya.

Tidak ada komentar: