Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta,
Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado, Enny Angele
Julia Umbas melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali
Kota Manado ke polisi dan kejaksaan setempat. Namun, pelaporan tersebut
justru berujung status tersangka bagi Enny.
"Saya lapor ke
Kejaksaan Negeri lalu ke Polda Sulut, tapi oleh Kapolda mendisposisi ke
tipikor," terang Enny dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/4/2012).
Enny
menyatakan, dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti yang
dimilikinya terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado
yang menyeret Wali Kota Manado, Vicky Lumentut. Namun, lanjutnya,
tindak penyelidikan yang dilakukan polisi tidak pernah menyentuh wali
kota.
Justru perlakuan aneh yang diterima Enny dari tempatnya
bekerja, yakni di Dinas Pariwisata Manado. Perlakuan tersebut
diterimanya hanya beberapa minggu setelah pelaporannya ke polisi pada
Agustus 2011 lalu.
"Saya tidak diizinkan masuk ke ruangan kerja.
Mereka bilang karena saya suka melapor ke sana, melapor ke sini. Saya
dibilang mengkhianati kantor, memberi data penting ke kantor lain.
Bahkan nama saya dicoret dari daftar absensi Dinas Pariwisata,"
terangnya.
Merasa ada kejanggalan, Enny lantas meminta kejelasan
ke Badan Kepegawaian Manado melalui surat yang isinya mempertanyakan
status kepegawaiannya. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban dan
ketika ditanya langsung, mereka mengaku tengah minta petunjuk dari Wali
Kota Manado.
"Status kepegawaian saya terombang-ambing. Padahal
kan ada peraturan kalau selama 48 hari tidak masuk, otomatis akan
dipecat," tuturnya.
Kondisi menjadi semakin aneh ketika Enny
mendapat kabar dari rekannya bahwa dirinya telah menjadi tersangka dalam
kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak rekanan Dinas
Pariwisata. Enny berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di
Reskrimum Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Waktu
ditetapkan sebagai tersangka, awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba orang
nelepon saya memberitahu saya sudah tersangka," terangnya.
Usai
gelar perkara yang digelar oleh Kapolda Sulut saat itu, Brigjen Carlo
Tewu, Enny mengaku dirinya diberi perlindungan hukum dan dinyatakan
tidak perlu ditahan, serta kasusnya telah dihentikan. Tapi, berselang
seminggu kemudian setelah dilakukan sertijab kepada Kapolda Sulut yang
baru, tiba-tiba penyidikan kasus yang menjeratnya dilanjutkan.
Enny
pun memutuskan untuk melapor dan membawa semua bukti ke KPK karena
kasus yang dilaporkannya terkait korupsi di tempat kerjanya tidak
ditindaklanjuti dengan baik oleh Polda Sulut. Dia melapor ke KPK pada 16
Maret lalu. Tapi selepas melapor ke KPK, Enny justru sering mendapat
ancaman dan intimidasi dari orang tak dikenal.
"Di Manado, saya sering dikejar-kejar preman, dibuntuti, bahkan pernah ada preman yang datang ke rumah," ucapnya.
Demi
mendapat keselamatan dirinya, Enny pun meminta pendampingan KontraS dan
juga telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Saat
ini, dia tengah menunggu permohonan audiensinya dengan salah satu
komisioner KPK dikabulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar