BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Mei 2012

Pengamat Minta KPK Tidak Ragu Terapkan Pasal Pencucian Uang Kepada Angie

Andri Haryanto - detikNews

 Jakarta Pengamat Undang-undang Pencucian Uang menyayangkan langkah KPK yang tidak juga menjerat tersangka korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh atau Angie, dengan pasal dalam Undang-undang Pencucian Uang. Apakah KPK tidak paham dengan pencucian uang?

"Tampaknya KPK belum paham betul dengan pencucian uang. Kalau KPK menyatakan korupsi dulu dan baru pencucian uang berarti itu statement pesimis," kata Pengamat Hukum Pencucian Uang, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/4/2012).

Menurut Yenti, seharusnya langkah KPK sejak awal menetapkan tersangka Angie harus curiga ke arah tindak pidana pencucian uang. Terlebih beberapa kali disebutkan adanya komunikasi antara Angie dengan Rosa terkait fee bagi hasil gol proyek. Sehingga keterangan tersebut dapat dijadikan petunjuk awal untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Angie, dan tidak bisa diabaikan.

"Kalau ada korupsi yang ditangani KPK dan tidak tertangkap tangan kemudian disebut tidak ada pencucian uang itu salah. Berbeda konteksnya ketika kasus korupsi itu tertangkap tangan. Sejak awal penyidik harus curiga ada tidaknya pencucian uang," papar Yenti.

Dengan mengejar tindak pidana pencucian uang, maka KPK dapat mengendus keterlibatan pihak-pihak yang menikmati buah dari korupsi yang turut ada di linkaran Angie, serta ke mana duit tersebut mengalir.

"Siapapun yang menikmati itu harus dipidanakan, imajinasi penyidik harusnya berjalan untuk mengejar semua yang menikmati pencucian uang itu," tegas Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia ini.

"KPK tidak boleh ragu, kenakan saja pasal pencucian uang," imbuh Yenti.

Yenti khawatir bila KPK tidak juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Angie, maka akan menutup jalur pengungkapan orang-orang yang menikmati korupsi.

"KPK paling harus puas hanya dnegan memenjarakan Angie. Kasus akan terlokalisir hanya kepada Angie," kata Yenti.

Tidak ada komentar: