Andri Haryanto - detikNews
Jakarta
Pengamat Undang-undang Pencucian Uang menyayangkan
langkah KPK yang tidak juga menjerat tersangka korupsi Wisma Atlet,
Angelina Sondakh atau Angie, dengan pasal dalam Undang-undang Pencucian
Uang. Apakah KPK tidak paham dengan pencucian uang?
"Tampaknya
KPK belum paham betul dengan pencucian uang. Kalau KPK menyatakan
korupsi dulu dan baru pencucian uang berarti itu statement pesimis,"
kata Pengamat Hukum Pencucian Uang, Yenti Garnasih, saat berbincang
dengan detikcom, Senin (30/4/2012).
Menurut Yenti, seharusnya
langkah KPK sejak awal menetapkan tersangka Angie harus curiga ke arah
tindak pidana pencucian uang. Terlebih beberapa kali disebutkan adanya
komunikasi antara Angie dengan Rosa terkait fee bagi hasil gol proyek.
Sehingga keterangan tersebut dapat dijadikan petunjuk awal untuk
menelusuri tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Angie, dan tidak
bisa diabaikan.
"Kalau ada korupsi yang ditangani KPK dan tidak
tertangkap tangan kemudian disebut tidak ada pencucian uang itu salah.
Berbeda konteksnya ketika kasus korupsi itu tertangkap tangan. Sejak
awal penyidik harus curiga ada tidaknya pencucian uang," papar Yenti.
Dengan
mengejar tindak pidana pencucian uang, maka KPK dapat mengendus
keterlibatan pihak-pihak yang menikmati buah dari korupsi yang turut ada
di linkaran Angie, serta ke mana duit tersebut mengalir.
"Siapapun
yang menikmati itu harus dipidanakan, imajinasi penyidik harusnya
berjalan untuk mengejar semua yang menikmati pencucian uang itu," tegas
Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia ini.
"KPK tidak boleh ragu, kenakan saja pasal pencucian uang," imbuh Yenti.
Yenti
khawatir bila KPK tidak juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian
uang kepada Angie, maka akan menutup jalur pengungkapan orang-orang yang
menikmati korupsi.
"KPK paling harus puas hanya dnegan memenjarakan Angie. Kasus akan terlokalisir hanya kepada Angie," kata Yenti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar