Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah mengapresiasi peringatan Hari Buruh yang berlangsung
aman, damai, dan lancar serta jauh dari tindakan anarkis dan kerusuhan
seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
"Saya, selaku Sekretaris Kabinet, mewakili Pemerintah, menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap saudara-saudara kita, kaum
buruh yang berunjuk rasa, memperjuangkan perbaikan nasib buruh," kata
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dalam keterangan kepada sejumlah pimpinan
media massa di Jakarta, Selasa petang.
Dipo menegaskan, unjuk rasa adalah hak warga negara. Namun unjuk
rasa itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.
Dia tidak sepakat dengan pernyataan pihak tertentu yang menyebut
aksi menduduki objek vital dalam demonstrasi buruh bukan merupakan
pelanggaran hukum.
"Saya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum
memang dijamin oleh Undang-undang, yaitu undang-Undang No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, UU
tersebut juga jelas mengatur rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam
menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.
Dipo menyatakan, ketentuan itu secara jelas menyatakan, penyampaian
pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di beberapa tempat, yaitu
lingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar),
tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar),
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, dan objek-objek vital nasional (radius 500 meter dari
paga luar).
Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.
Dipo juga menjelaskan, demonstrasi tidak dibenarkan berlangsung di
fasilitas umum dan objek vital nasional, yaitu kawasan/lokasi,
bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang
bersifat strategis, yang ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan
kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional.
"Maka jelas bahwa tindakan demonstran yang menduduki jalan, bandar
udara, pelabuhan, dan objek-objek vital lainnya melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan," kata Dipo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar