Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengapresiasi peringatan Hari Buruh yang berlangsung aman, damai, dan lancar serta jauh dari tindakan anarkis dan kerusuhan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.

"Saya, selaku Sekretaris Kabinet, mewakili Pemerintah, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap saudara-saudara kita, kaum buruh yang berunjuk rasa, memperjuangkan perbaikan nasib buruh," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dalam keterangan kepada sejumlah pimpinan media massa di Jakarta, Selasa petang.

Dipo menegaskan, unjuk rasa adalah hak warga negara. Namun unjuk rasa itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.

Dia tidak sepakat dengan pernyataan pihak tertentu yang menyebut aksi menduduki objek vital dalam demonstrasi buruh bukan merupakan pelanggaran hukum.

"Saya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-undang, yaitu undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, UU tersebut juga jelas mengatur rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.

Dipo menyatakan, ketentuan itu secara jelas menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di beberapa tempat, yaitu lingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar), tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar), rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional (radius 500 meter dari paga luar).

Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.

Dipo juga menjelaskan, demonstrasi tidak dibenarkan berlangsung di fasilitas umum dan objek vital nasional, yaitu kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, yang ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional.

"Maka jelas bahwa tindakan demonstran yang menduduki jalan, bandar udara, pelabuhan, dan objek-objek vital lainnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dipo.