Jakarta (ANTARA
News) - Lembaga kajian publik Sabang-Merauke Circle (SMC) mengusulkan
penghapusan pemberlakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam
sistem ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan Peraturan Presiden untuk
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Praktik `outsourcing` jelas tidak manusiawi dan melemahkan
keberadaan buruh atau pekerja, selain tidak menjamin masa depan
sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak," kata Ketua Dewan
Direksi SMC Syahganda Nainggolan di Jakarta, Selasa, terkait peringatan
Hari Buruh Internasional 1 Mei .
Menurut dia, pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi 17 Januari 2012 tentang penghapusan "outsourcing"
atau sistem kerja kontrak bagi buruh/pekerja melalui Peraturan Presiden
(Perpres).
Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan pemberlakukan "outsourcing
berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2), yang
menyatakan setiap warga negara mempunyai hak sama untuk mendapatkan
pekerjaan layak.
Isu penghapusan "outsourcing" mendapat perhatian utama dari aksi
puluhan ribu buruh, yang hari ini melakukan peringatan Hari Buruh di
berbagai daerah.
Dengan menggunakan Perpres, katanya, kekuatan peraturan yang
menghapus pola "outsourcing" akan kuat untuk dipatuhi semua kalangan
sehingga tidak bisa seenaknya dipermainkan apalagi digugurkan.
Syahganda mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono
yang menaikkan batas tidak dikenakan pajak terkait penghasilan pekerja
sampai Rp2 juta per bulan meskipun belum memadai jika diukur adanya
kebutuhan masyarakat saat ini.
"Pemerintah bahkan seharusnya menaikkan batasnya sampai penghasilan
antara Rp4-5 juta, agar betul-betul mencapai taraf kehidupan yang
riil," kata mantan Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia
(PPMI) itu.
Syahganda mengatakan dari sisi fiskal pemerintah perlu
meningkatkan alokasi pembiayaan kesejahteraan buruh baik melalui
pengadaan perumahan maupun menjamin terpenuhinya biaya kenaikan tingkat
pendidikan yang dihadapi keluarga buruh.
"Dengan demikian, pengeluaran negara dalam APBN mampu mengubah masa depan buruh dari satu generasi ke berikutnya," katanya.
Termasuk mekanisme intensif pajak wajar dijadikan sebagai instrumen
terhadap dunia usaha, dengan mengurangi pajak perusahaan yang mampu
menaikkan kesejahteraan buruh, katanya. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar