TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berencana memanggil mantan anggota DPR
RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama, terkait kasus
Dhana Widyatmika. Rama akan dipanggil pada Kamis(3/5/2012).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan Rama akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Dhana dan kroninya.
Penyidik menemukan sempat ada aliran dana antara Rama dan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, namun Arnold belum mengetahui maksud dan tujuan aliran tersebut.
"Ada aliran dana, kita klarifikasilah paling tidak," kata Arnold, Rabu(2/5/2012).
Salah satu yang akan diklarifikasi dari pemanggilan Rama menurut Arnold adalah, apakah PT.Sangha Poros Capital yang dimiliki Rama, merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana.
Jika ada transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu kata Arnold merupakan sebuah tindakan pencucian uang, yang diduga banyak dilakukan Dhana ke perusahaan-perusahaan swasta.
Bulan lalu, Kejaksaan sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anak buah Rama di perusahaan tersebut, untuk mengklarifikasi aliran dana antara Rama dan Dhana.
Sementara itu Jampidsus, Djaman Andhi Nirwanto mengatakan siapapun yang diduga terlibat, akan diperiksa oleh penyidik, tak terkecuali Rama Pratama yang merupakan mantan aktivis reformasi 1997 itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan Rama akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Dhana dan kroninya.
Penyidik menemukan sempat ada aliran dana antara Rama dan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, namun Arnold belum mengetahui maksud dan tujuan aliran tersebut.
"Ada aliran dana, kita klarifikasilah paling tidak," kata Arnold, Rabu(2/5/2012).
Salah satu yang akan diklarifikasi dari pemanggilan Rama menurut Arnold adalah, apakah PT.Sangha Poros Capital yang dimiliki Rama, merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana.
Jika ada transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu kata Arnold merupakan sebuah tindakan pencucian uang, yang diduga banyak dilakukan Dhana ke perusahaan-perusahaan swasta.
Bulan lalu, Kejaksaan sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anak buah Rama di perusahaan tersebut, untuk mengklarifikasi aliran dana antara Rama dan Dhana.
Sementara itu Jampidsus, Djaman Andhi Nirwanto mengatakan siapapun yang diduga terlibat, akan diperiksa oleh penyidik, tak terkecuali Rama Pratama yang merupakan mantan aktivis reformasi 1997 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar