Jakarta, 17/4
(Antara) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap melakukan
eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah mendapat
salinan putusan kasasi.
"Segera dieksekusi, setelah jaksa menerima salinan putusan," kata
Jaksa Agung Basrief Arief, usai acara penandatanganan kerja sama
KY-Kejagung di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, putusan ini sudah tegas telah menolak permohonan kasasi
Susno sehingga harus melihat putusan pengadilan sebelumnya.
"Itu putusan MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan, baik oleh
terdakwa (Susno) atau penuntut (jaksa). Kalau ditolak, harus melihat
putusan yang sebelumnya. Itu keputusan Pengadilan Tinggi maupun
Pengadilan Negeri," kata Basrief.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan
Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan
Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara
PT Salmah Arwana Lestari (SAL).
"Jadi jangan memiliki penafsiran sendiri. Dalam arti kata, Kejagung
tidak melakukan tindakan pemidanaan dan sebagainya. Hanya dengan
membayar Rp 2.500 mana ada tindakan seperti itu di dunia ini," kata
Basrief.
Dia juga mengatakan bahwa masalah yang diperkarakan pihaknya Susno
itu hanya masalah administratif saja, sedangkan soal kekhilafan
penulisan itu tidak membatalkan demi hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus
penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana
pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan
kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima
hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat
Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar
Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno mengajukan banding, tetapi ditolak oleh PT DKI Jakarta. Begitu pula dengan permohonan kasasinya.
Atas putusan kasasi ini, Susno tidak bisa menjalani hukuman penjara
selama 3 tahun 6 bulan karena putusan MA tidak tertulis masalah
penahanan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 KUHAP.
Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar