Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)
menandatangani kerja sama dalam bidang pengawasan hakim.
"Kerja sama ini dibangun dengan tujuan yang sama yakni penegakan
hukum bisa ditegakkan dengan baik," kata Komisioner KY Ibrahim, di
Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tugas KY salah satunya soal pengawasan hakim, dimana
itu semua tidak bisa dilakukan oleh lembaganya secara keseluruhan.
"Untuk itu kerja sama ini diharapkan akan lebih mendorong bukan
hanya bagaimana hakim bekerja baik tapi tegaknya peraturan di negeri
ini," katanya.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kerja sama ini sebagai
langkah perbaikan bersama, agar sesuai tugas dan kewenangannya.
"Kerja sama ini untuk menjaga perilaku hakim, makanya MoU ini dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing," kata Basrief.
Jaksa Agung ini juga menyinggung jaksa atau hakim tertangkap tangan
atau diberhentikan karena pelanggaran walaupun tunjangan sudah naik
namun hal ini tidak menjamin.
"Penguatan lembaga hukum tidak bermakan kalau dalam prakteknya
tidak dibarengi dengan orang-orang yang kredibel dan bermoral. Dari
sinilah langkah-langkah perbaikan dapat kami bangun untuk mencari
pembenaran masalah-masalah," katanya.
Ketua KY Eman Suparman mengatakan kerjasama ini merupakan komitmen kami dalam rangka menegakkan martabat perilaku hakim.
"Kami menyadari kami bukan penegak hukum, padahal dalam UU baru ada
tugas-tugas yang bersinggungan dengan hukum dan ada amanat untuk
meminta bantuan lembaga hukum," katanya.
Eman mengungkapkan kerja sama ini berupa penyadapan terhadap oknum yang diawasi karena ada dugaan pelanggaran etik.
"Oleh karena itu, MOU ini adalah sesuatu yang tidak boleh diabaikan
karena ukuran suksesnya kami menjalankan amanat konstitusi tidak bisa
dilepaskan dari stakeholder penegak hukum di negara ini," kata Eman.
Dia juga mengatakan Kejaksaan Agung sangat membantu karena para
jaksa dan hakim senantiasa berinteraksi saat menyidangkan perkara
khususnya pidana.
"Untuk itu, kami pun bisa meminta bantuan seperti data investigasi," kata Eman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar