BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 01 April 2013

Tilang Tak Sampai Pengadilan Perlu Formulasi Khusus

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Ternyata Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sama-sama setuju jika tilang tidak perlu sampai ke pengadilan. Bagi pelanggar lalu lintas cukup menyelesaikan lewat jalur administrasi. Namun semudah demikian kah?

"Perlu formulasi khusus dan payung hukumnya. Semua harus disiapkan," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).

Sebab saat ini tilang masuk dalam delik pelanggaran dan dirumuskan dalam tindak pidana ringan (tipiring). Untuk menggeser menjadi pelanggaran administrasi maka perlu dibentuk aturan yang menjadi perkecualian kasus tilang.

"Aturannya harus dibuat rigid besaran jenis dendanya," ujar dosen yang tengah mengikuti seleksi calon hakim agung ini.

Denda administrasi ini sudah diterapkan dalam keterlambatan pembayaran pajak. Juga diberlakukan di jembatan timbang bagi truk yang melebihi beban didenda dalam jumlah tertentu.

"Nanti untuk tilang, penegakan administrasi di polisi. Tetapi untuk pembayaran bisa lewat ATM atau digabung dengan saat membayar pajak kendaraan atau lainnya. Yang penting jangan sampai nitip denda di tempat, itu rawan," tegasnya.

Dalam setahun, seluruh pengadilan di Indonesia menangani sidang tilang sebanyak 3 jutaan perkara. Dari denda pelanggaran lalu lintas mencapai Rp 3 triliun.

"Pendapat saya sidang tilang tak perlu ditangani pengadilan negeri. Kalau di luar kan cukup pakai administrasi. Sering terjadi keonaran masalah tilang dan calo-calo masih banyak berkeliaran karena dalam sidang tilang dan diatur UU dimungkinkan diberi kuasa. Ini yang menurut saya menimbulkan kekacauan, calo dan lain-lain. Calo-calo itu datang dari luar," kata Ketua MA Hatta Ali, (28/3) kemarin.

Usulan Ketua MA ini langsung diamini MK. Juru bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, pelanggaran lalu lintas bukanlah kejahatan.

"Persidangan tilang itu kan sumir dan sangat tidak praktis. Jangan lagi di tingkat wacana. Harusnya sudah bisa dilaksanakan. Kan masyarakat harus lebih praktis. Toh, penjatuhannya kan denda semua. Setahu saya, belum ada yg dijatuhi hukuman kurungan gara-gara melanggar lalin," ucap Akil.

Tidak ada komentar: