Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Lebaran tinggal menghitung hari. Sayangnya
momen hari besar nan fitri itu dimanfaatkan segelintir oknum wartawan
untuk mencari uang. Ada saja mereka yang meminta THR kepada perusahaan
atau instansi pemerintah. Dewan Pers mengimbau agar tak memberikan THR
kepada oknum wartawan itu.
"Dewan Pers menegaskan tidak ada
kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk
memberikan bantuan atau THR kepada wartawan," jelas Ketua Dewan Pers
Bagir Manan dalam surat edarannya, Jumat (2/8/2013).
Jadi, lanjut
Bagir, sesuai ketentuan wartawan sudah diberikan THR oleh perusahaannya
masing-masing. Hal ini sesuai peraturan Dewan Pers bahwa perusahaan
pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawan sekurang-kurangnya
sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
"Hingga
saat ini Dewan Pes masih banyak menerima keluhan dari masyarakat,
pejabat pemerintah, maupun non pemerintah tentang permintaan bantuan THR
dari mereka yang mengaku wartawan. Ada yang meminta baik-baik dan ada
juga yang memaksa, sebagian besar wartawan itu tidak dikenal di
lingkungan organisasi instansi tersebut," urai Bagir.
Bagir juga
menjelaskan, surat edaran soal permintaan THR ini menjadi pegangan bagi
pejabat pemerintah dan non pemerintah dalam menyikap ulah oknum wartawan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar