Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Sidang perkara penyimpangan dana bansos yang
ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono bak
formalitas. Karena Styabudi telah mempersiapkan supaya putusannya itu
ringan dan tak membawa nama Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
Meskipun
kemudian jaksa penuntut umum (JPU) saat itu mengajukan banding. Namun
Setyabudi sepertinya sudah menyiapkan langkah selanjutnya. Ia pun
menjadi calo untuk perkara bansos tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi
(PT) Jabar.
Putusan perkara bansos dibacakan oleh Ketua Majelis
Hakim, Setyabudi pada 17 Desember 2012 dimana saat itu 7 terdakwa
korupsi dana bansos diputus masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Atas putusan itu, JPU pun mengajukan banding karena putusan lebih ringan
dari tuntutan mereka..
"Karena ada upaya hukum tersebut,
Setyabudi pada awal Januari 2013 melakukan pertemuan dengan Dada Rosada,
Edi Siswadi, Herry Nurhayat serta Toto Hutagalung untuk membahas
pengurusan banding tersebut. Dada meminta agar putusan PT bisa
menguatkan putusan di PN yang telah dibuat oleh Setyabudi," ujar JPU
saat membacakan dakwaannya.
Untuk mengurus banding tersebut,
Setyabudi pun kerap menemui Sareh Wiyono, mantan Ketua PT yang baru saja
pensiun saat itu. Tujuannya antara lain untuk meminta pengaturan
majelis hakim. Sareh sempat mengarahkan Setyabudi untuk meminta Rp 1,5
miliar.
Atas arahan Sareh, Plt Ketua PT saat itu, CH Kristi
Purnamiwulan mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan menangani
banding perkara bansos. Mereka yaitu Wiwik Widijastuti, Pasti Serefina
Sinaga dan Fontian Munzil.
"Setyabudi pun menghubungi Toto dan
menyampaikan adanya permintaan uang dari Sareh sebesar Rp 1,5 miliar
yang nantinya diserahkan satu pintu melalui Setyabudi," katanya.
Setyabudi
pun menyampaikan adanya permintaan uang pada Toto untuk majelis hakim
dengan rincian Rp 850 juta untuk 3 orang hakim, Rp 150 juta untuk Plt PT
CH Kristi. Menindaklanjuti janji pemberian tersebut, Toto pun
menyerahkan Rp 500 juta pada Pasti Serefina Sinaga.
Hingga pada
21 Maret setelah putusan banding keluar, Setyabudi kembali menghubungi
Toto untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. Kemudian saat akan
menyerahkan uang tersebut. Para terdakwa yaitu Setyabudi, Herry
Nurhayat, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana ditangkap oleh
KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar