BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 15 Agustus 2013

Kisah Setyabudi Jadi Calo Perkara dan Rekayasa Sidang Kasus Bansos

Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Sidang perkara penyimpangan dana bansos yang ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono bak formalitas. Karena Styabudi telah mempersiapkan supaya putusannya itu ringan dan tak membawa nama Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

Meskipun kemudian jaksa penuntut umum (JPU) saat itu mengajukan banding. Namun Setyabudi sepertinya sudah menyiapkan langkah selanjutnya. Ia pun menjadi calo untuk perkara bansos tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.

Putusan perkara bansos dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Setyabudi pada 17 Desember 2012 dimana saat itu 7 terdakwa korupsi dana bansos diputus masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Atas putusan itu, JPU pun mengajukan banding karena putusan lebih ringan dari tuntutan mereka..

"Karena ada upaya hukum tersebut, Setyabudi pada awal Januari 2013 melakukan pertemuan dengan Dada Rosada, Edi Siswadi, Herry Nurhayat serta Toto Hutagalung untuk membahas pengurusan banding tersebut. Dada meminta agar putusan PT bisa menguatkan putusan di PN yang telah dibuat oleh Setyabudi," ujar JPU saat membacakan dakwaannya.

Untuk mengurus banding tersebut, Setyabudi pun kerap menemui Sareh Wiyono, mantan Ketua PT yang baru saja pensiun saat itu. Tujuannya antara lain untuk meminta pengaturan majelis hakim. Sareh sempat mengarahkan Setyabudi untuk meminta Rp 1,5 miliar.

Atas arahan Sareh, Plt Ketua PT saat itu, CH Kristi Purnamiwulan mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan menangani banding perkara bansos. Mereka yaitu Wiwik Widijastuti, Pasti Serefina Sinaga dan Fontian Munzil.

"Setyabudi pun menghubungi Toto dan menyampaikan adanya permintaan uang dari Sareh sebesar Rp 1,5 miliar yang nantinya diserahkan satu pintu melalui Setyabudi," katanya.

Setyabudi pun menyampaikan adanya permintaan uang pada Toto untuk majelis hakim dengan rincian Rp 850 juta untuk 3 orang hakim, Rp 150 juta untuk Plt PT CH Kristi. Menindaklanjuti janji pemberian tersebut, Toto pun menyerahkan Rp 500 juta pada Pasti Serefina Sinaga.

Hingga pada 21 Maret setelah putusan banding keluar, Setyabudi kembali menghubungi Toto untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. Kemudian saat akan menyerahkan uang tersebut. Para terdakwa yaitu Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana ditangkap oleh KPK.

Tidak ada komentar: