Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Tim satuan tugas Kejaksaan Agung menangkap
buron asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro Mochtar Setijohadi. Dia merupakan
terpidana kasus tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran
Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2006 dan 2007
sebesar Rp 13 miliar.
"Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode
tahun 2004 - 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).
Untung
mengungkapkan, Mochtar ditangkap pada Selasa (13/8) pukul 21.30 WIB di
D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 April 2013,
Mochtar dinyatakan bersalah karena telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp 13.245.220.000.
"Dihukum pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Untung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar