VIVAnews –
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kantor SKK Migas di
Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Sabtu siang 17 Agustus 2013. Itu merupakan
penggeledahan yang kesekian kalinya selama tiga hari berturut-turut
sejak mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap KPK.
“Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan itu. Bacang bukti itu sedang dalam proses validasi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2013.
“Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan itu. Bacang bukti itu sedang dalam proses validasi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2013.
Namun, tak ada uang yang disita dalam penggeledahan yang bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI itu.
Bambang menyatakan, ada 5 ruangan yang digeledah di kantor SKK Migas kemarin, yaitu ruangan Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko (kini Kepala SKK Migas menggantikan Rudi) di lantai 39, ruangan Kepala Divisi Pengendali Operasi di lantai 27, ruangan Kadiv Manajemen Proyek di lantai 28, ruangan Deputi Pengendalian Hubungan Bisnis, dan ruang Kadiv Pengendalian Rantai Suplai. “Penggeledahan dilakukan oleh 20 orang penyidik,” kata Bambang.
Sebelumnya, eks Kepala
SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap KPK terkait kasus suap yang diduga
dari petinggi Kernel Oil. Jumlah uang suap yang disita KPK dari kediaman
Rudi di Jalan Brawijaya Jakarta Selatan merupakan yang terbesar dalam
sejarah operasi tangkap tangan KPK.Bambang menyatakan, ada 5 ruangan yang digeledah di kantor SKK Migas kemarin, yaitu ruangan Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko (kini Kepala SKK Migas menggantikan Rudi) di lantai 39, ruangan Kepala Divisi Pengendali Operasi di lantai 27, ruangan Kadiv Manajemen Proyek di lantai 28, ruangan Deputi Pengendalian Hubungan Bisnis, dan ruang Kadiv Pengendalian Rantai Suplai. “Penggeledahan dilakukan oleh 20 orang penyidik,” kata Bambang.
Rudi sendiri mengaku telah menerima suap yang diduga dari petinggi Kernel Oil. “Saya terima (uang) dua kali. Saya tidak melakukan korupsi, hanya disebut melakukan gratifikasi. Semua saya serahkan ke pengadilan,” kana mantan Wakil Menteri ESDM itu usai diperiksa intensif oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar