Pewarta: Desca
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau seluruh pegawai negeri
sipil dan penyelenggara negara lainnya agar tidak menerima parsel
menjelang hari raya Lebaran.
"KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya agar
tidak menerima parsel serta tidak meminta parsel," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Johan Budi juga menyatakan agar PNS dan penyelenggara negara lainnya
untuk tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
"Aset-aset negara, termasuk mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," tambah Johan.
KPK menugaskan unit pengendali gratifikasi melakukan pemantauan
terhadap imbauan tersebut serta mengimbau penyelenggara yang menerima
parsel untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah
penerimaan.
"Bila tidak ada yang melaporkan, ini sifatnya hanya imbauan, parsel
seharusnya diberikan kepada warga negara yang tidak mampu," ungkap
Johan.
Namun ia mempersilakan bagi penyelenggara untuk memberikan parsel.
"Penyelenggara negara yang memberikan ke orang tidak mampu tidak
apa-apa, tapi dilihat juga tujuan dia memberikan sesuatu itu ke orang
miskin," ungkap Johan.
KPK telah mengirimkan surat imbauan kepada kementerian dan lembaga
negara mengenai ajakan untuk memahami beberapa hal terkait gratifikasi.
Isinya antara lain pelarangan kepada pejabat publik, pegawai negeri
dan penyelenggara negara untuk meminta dana atau hadiah yang dianggap
Tunjangan Hari Raya dari masyarakat atau perusahaan.
Pemberian gratifikasi semacam itu pun ini wajib ditolak, namun
apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa
pemberiannya, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja
setelah diterima.
Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah pun diminta
agar melarang penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai untuk kepentingan
pribadi karena hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan
benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar