Robert - detikNews
Samarinda - Sidang narkoba di PN Samarinda, Kalimantan
Timur, barang bukti sabu diganti tawas berujung pada pembebastugasan
jaksa Didik Wahyu Widodo. Kini dia dalam pemeriksaan dan pengawasan
Kejati Kaltim.
"Tindakan awal, kita merasa ini bermasalah ke
depan, perlu pemeriksaan lebih lanjut. Ada kesalahan, jadi yang
bersangkutan (Didik) dibebastugaskan dari jabatan di kejari dan ditarik
ke kejati," kata Kajari Samarinda, Arif, saat ditemui wartawan di ruang
kerjanya, Kamis (1/8/2013).
Peneliti di Kejati Kaltim menilai
terdapat indikasi ketidakberesan penanganan kasus sabu yang ditangani
Didik dalam persidangannya di PN Samarinda.
"Pak Didik dalam
pengawasan Aswas. Saat ini indikasi penanganan kasusnya kurang beres.
Barang bukti berganti tawas juga masuk materi penelitian Aswas (Asisten
Pengawasan) Kejati," kata Arif.
"Kita timbang ulang dengan
timbangan pembanding, hasilnya tetap 48,51 gram. Jaksa bersangkutan
(Didik) sesuai prosedur dalam proses pengambilan barang bukti dari
gudang untuk dibawa ke persidangan," klaim Arif.
"Penyimpanan dan
pengeluaran BB sudah sesuai SOP. Tidak ada yang macam-macam, berani
mengubah itu. Sejauh mana hasil pemeriksaan di kejati itu, dikroscek
dengan saksi (pihak kepolisian). Yang jelas, sejak awal saya disposisi
teliti dan cermat tersangka dan barang buktinya," tutup Arif.
Sekadar
diketahui, 2 terdakwa Rustam (25) dan Rusmin (28) sebelumnya ditangkap
di Perumahan Ariesco Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, 12 Februari
2013 lalu. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp
1,2 juta, 1 unit mobil Suzuki dan telepon selular milik keduanya yang
diduga sebagai pengedar sabu.
Sidang kasus narkoba dengan kedua terdakwa digelar pertama kali pada 17 Juli 2013 lalu. Dalam sidang saat itu, JPU Didik hanya menghadirkan 20 gram sabu dari total 48,51 gram sabu
yang belakangan diketahui sebagai tawas. Hal itu menuai protes 2
anggota Resmob Polda Kaltim Kompi Samarinda Seberang, Brigadir Sugianto
dan Brigadir Rahmad, yang menangani kasus tersebut.
Pada sidang
kedua, Selasa (30/7/2013), Didik yang ditunggu majelis hakim tidak
menunjukan batang hidungnya sejak pukul 14.00 WITA hingga 1,5 jam
kemudian, sehingga sidang ditunda 20 Agustus 2013 mendatang. Baru saat
itu, wartawan pun mengendus ketidakberesan dan ketidakhadiran Didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar