VIVAnews - A dan W, dua pelaku kasus
penjambretan yang mengakibatkan tewasnya Franciesca Yofie di Jalan
Cipedes RT 7 RW 1 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung,
Senin, 5 Agustus 2013 malam lalu, terancam akan mendapat hukuman berat
dengan maksimal hukuman mati.
Keduanya terancam akan dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian
dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 338
tentang pembunuhan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno mengatakan bahwa pihaknya
masih melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan fokus memeriksa dua
orang pelaku utama tentang motif yang dilakukan.
"Kami tanya, mereka bilang tidak ada yang nyuruh. Itu
murni niat W dan ajak A untuk menjambret. Tapi, masih kami dalami
semuanya," ujar Kapolrestabes Bandung saat ditemui di Mapolrestabes
Bandung.
Sutarno menambahkan, setelah dilakukan pengembangan kasus dan
dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku W, pihaknya juga telah mengamankan
empat orang pelaku lainnya dengan inisial D, E, K, dan G.
Dia menjelaskan, peran keempat orang pelaku lainnya ini adalah
sebagai penadah barang yang dicuri oleh W dari tangan Sisca. Mereka
terlibat dalam hilangnya BlackBerry jenis Dakota milik korban yang
terjatuh di tempat kejadian perkara.
"Pada saat kejadian di depan rumah indekos (tempat Sisca tinggal), K
dan D lewat. Keduanya melihat ada BlackBerry. Diambil barang itu, lalu
dijual ke E dan oleh E dijual lagi ke G," ujar Sutarno.
Namun, pihaknya masih mendalami dan tidak percaya saja terhadap
keterangan yang disampaikan pelaku. Hal ini dikarenakan perlu
penyelidikan mendalam atas kasus ini. Tidak dipungkiri terdapat
perkembangan lainnya.
"Kami masih dalami keterangan yang mereka sampaikan. Kami tidak
begitu saja percaya terhadap keterangan mereka. Pemeriksaan dilakukan
secara berulang-ulang sambil menelusuri barang bukti yang menurut
keterangan W dibuang," tutur Sutarno.
Keempat orang pelaku tersebut akan dikenakan pasal pencurian yaitu
Pasal 363. Selain itu, dikenakan Pasal 480 tentang penadahan dan Pasal
55/56 tentang ikut serta melakukan. "Keempatnya sudah kami tahan,"
katanya. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar