VIVAnews - A dan W, dua penjambret yang
membunuh Franciesca Yofie di Jalan Cipedes RT 7 RW 1 Kelurahan Cipedes,
Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin, 5 Agustus 2013 malam lalu,
terancam akan mendapat hukuman berat dengan maksimal hukuman mati.
Keduanya terancam akan dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia dan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Pol. Sutarno mengatakan
pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan fokus memeriksa dua orang
pelaku utama tentang motif mereka.
"Kami tanya, mereka bilang tidak ada yang nyuruh. Itu
murni niat W dan dia mengajak A untuk menjambret. Tapi, masih kami
dalami semuanya," ujar Kapolrestabes Bandung saat ditemui di
Mapolrestabes Bandung.
Sutarno menambahkan setelah dilakukan pengembangan kasus dan
dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku W, pihaknya juga telah mengamankan
empat orang pelaku lainnya dengan inisial D, E, K, dan G.
Dia menjelaskan, peran keempat orang itu adalah penadah barang yang
dicuri oleh W dari tangan Sisca. Mereka diduga terlibat dalam hilangnya
BlackBerry jenis Dakota milik korban yang terjatuh di tempat kejadian
perkara.
"Pada saat kejadian di depan rumah indekos (tempat Sisca tinggal), K
dan D lewat. Keduanya melihat ada BlackBerry. Diambil barang itu, lalu
dijual ke E dan oleh E dijual lagi ke G," ujar Sutarno.
Namun, kepolisian masih mendalami dan tidak percaya begitu saja
pada keterangan mereka. Hal ini dikarenakan perlu penyelidikan mendalam
atas kasus ini. Tidak dipungkiri terdapat perkembangan lainnya.
"Kami masih dalami keterangan yang mereka sampaikan. Kami tidak
begitu saja percaya terhadap keterangan mereka. Pemeriksaan dilakukan
secara berulang-ulang sambil menelusuri barang bukti yang menurut
keterangan W dibuang," tutur Sutarno.
Keempat orang penadah tersebut akan dikenakan pasal pencurian,
penadahan, dan ikut serta melakukan suatu tindak kejahatan. "Keempatnya
sudah kami tahan," katanya. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar