Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Jalur Trans Jakarta sering diterobos pengguna
kendaraan pribadi. Anggota DPR Komisi V Saleh Husin menyatakan busway
boleh digunakan kendaraan non Bus Trans Jakarta, asalkan terpaksa.
"Siapapun
tidak boleh masuk ke jalur tersebut. Kecuali ada hal-hal tertentu,
misalnya saat macet padat, ambulans, pemadam kebakaran, itu masih
dimungkinkan," kata Saleh Husin kepada detikcom, Jumat (2/8/2013).
Saleh
menerangkan, terkadang pengendara mobil terdesak oleh kemacetan
sehingga terjebak masuk ke Busway. Apa lacur, pengendara mobil pun harus
melintasi jalur itu.
Meski harus tegas menindak para pelanggar
aturan lalu lintas, namun aparat juga harus penuh toleransi menghadapi
kenyataan di lapangan. Menurutnya, polisi juga harus memperhatikan
sebab-sebab para pengguna kendaraan umum melintas di jalur istimewa itu.
"Polisi
yang mengatur jalan jangan terlalu 'kaku' juga. Kadang-kadang
orang-orang itu masuk karena terpaksa atau terbuang oleh kemacetan dan
kejebak masuk Busway," ujar politisi Partai Hanura ini.
Meski
demikian, ketegasan aparat tetap diperlukan untuk menertibkan lalu
lintas di Busway. Penegakan aturan harus tanpa pandang bulu, siapapun
yang melanggar harus dikenai hukuman.
"Yang diperlukan adalah
ketegasan aparat di lapangan. Kalau tidak, pasti masyarakat akan meminta
haknya karena yang tidak sama, 'kok saya tidak bisa'. Kalau aparat
tegas, maka dengan sendirinya masyarakat akan taat," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar