BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 02 Agustus 2013

Kasasi Ditolak, Hukuman Gayus Tambunan Total 30 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gayus Tambunan dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Putusan ini dilansir setelah 4 bulan berlalu sejak putusan diketok.

"Menolak kasasi Gayus Tambunan dan tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (2/8/2013).

Putusan yang diketok pada 26 Maret 2013 ini diadili oleh ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Symasul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tipikor AL.

Seperti diketahui, Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan menjadi delapan tahun penjara.

Sehingga total hukuman Gayus yaitu 30 tahun, yaitu:

1. Gayus juga diganjar 12 tahun penjara untuk kasus keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal.

2. Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya divonis 8 tahun penjara.

3. Gayus Tambunan juga dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Tidak ada komentar: