INILAH.COM, Jakarta - Masyarakat diimbau berhati-hati dalam
membeli produk makanan. Produk makanan ilegal yang tidak disertai
tanggal kadaluarsa beredar di pasaran.
Hal itu
dibuktikan dengan adanya temuan produk ilegal oleh Dinas Koperasi, Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI dalam operasi pasar
yang dilakukan beberapa waktu lalu, menjelang Lebaran.
Dalam
operasi terpadu yang dilakukan Dinas KUMKMP DKI Jakarta ditemukan produk
makan dan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak
memiliki izin edar, kemasan rusak, tidak layak konsumsi, dan tidak
memiliki label berbahasa Indonesia.
Kepala Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan
(KUMKMP) DKI Irwansyah mengatakan dengan temuan tersebut, pihaknya akan
melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman lebih ketat.
"Kita
lakukan operasi ini karena adanya tingkat permintaan yang tinggi
terhadap barang atau produk menjelang Lebaran. Maka kita lakukan
pengawasan terhadap produk makanan dan minuman lebih ketat,” kata
Irwansyah di Jakarta, Sabtu (3/8/2013)
Operasi di Jakarta Pusat,
Dinas KUMKMP DKI melakukan sidak ke beberapa tempat. Ditemukan kecap
asin impor dari Cina tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa serta buah
kaleng yang kemasannya rusak atau penyok.
Operasi yang dilakukan
di Jakarta Utara, petugas mendapatkan temuan di antaranya tepung beras
impor dari Korea tidak memiliki label. Lalu ada biskuit talas dan tahu
asin kemasan botol tidak memiliki izin edar.
Di wilayah Jakarta
Barat, ditemukan permen dalam kemasan rusak, black pepper sauce dan mie
instan impor tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak berbahasa
Indonesia.
Di Jakarta Timur, ditemukan ayam potong dalam kemasan yang tidak layak konsumsi. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar