Dengan pertimbangan agar
dapat memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan
ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman
beralkohol, pemerintah menetapkan bahwa Minuman Beralkohol yang berasal
dari produksi dalam negeri atau asal impor yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% ke atas sebagai barang dalam pengawasan.
“Pengawasan
sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan Minuman
Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta
peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 6 Desember 2013.
Peraturan Presiden ini diterbitkan menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Standar Mutu
Dalam
Perpres ini Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan,
yaitu: a. Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung
etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%; b.
Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil
alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5% - 20%; dan c. Minuman
Beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau
etanol dengan kadar lebih dari 20% - 55%.
Menurut
Pepres ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri
hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha
industry dari Menteri Perindustrian. Adapun Minuman Beralkohol yang
berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki
izin impor dari Menteri Perdagangan. Peredararan Minuman Beralkohol itu
hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM).
“Minuman Beralkohol
hanya dapat diperdagangankan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin
memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan,” bunyi
Pasal 4 Ayat (4) Perpres ini.
Ditegaskan dalam
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini, Minuman Beralkohol yang
berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor harus memenuhi
standar mutu produksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, serta
standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Pasal 7 Perpres ini menegaskan, Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
a. Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
b. Toko bebas bea; dan
c. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Penjualan
dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang
ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagaimana dimaksud huruf c tidak berdekatan dengan tempat
peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit,” bunyi Pasal 7 Ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Diluar tempat-tempat tersebut, Minuman Beralkohol golongan A juga dapar dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
Perpres ini juga memberikan wewenang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya local.
Melalui
Perpres ini, Presiden memerintahkan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan
terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol
Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di
wilayah kerja masing-masing
Adapun ketentuan
lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol
akan diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11
Perpres yang diundangkan pada 6 Desember 2013 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar