BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Januari 2014

Minuman Beralkohol Kini Dinyatakan Sebagai Barang Dalam Pengawasan

Oleh : Desk Informasi

Dengan pertimbangan  agar dapat memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol, pemerintah menetapkan bahwa Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor  yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% ke atas sebagai barang dalam pengawasan.
“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013.
Peraturan Presiden ini diterbitkan menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Standar Mutu
Dalam Perpres ini Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: a. Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%; b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5% - 20%; dan c. Minuman Beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% - 55%.
Menurut Pepres ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industry dari Menteri Perindustrian. Adapun Minuman Beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. Peredararan Minuman Beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Minuman Beralkohol hanya dapat diperdagangankan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor harus memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, serta standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Pasal 7 Perpres ini menegaskan, Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
a. Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan  sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
b. Toko bebas bea; dan
c. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Diluar tempat-tempat tersebut, Minuman Beralkohol golongan A juga dapar dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
Perpres ini juga memberikan wewenang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta  menetapkan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya local.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing-masing
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol akan diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Perpres yang diundangkan pada 6 Desember 2013 itu.

Tidak ada komentar: