BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 Januari 2014

Presiden: jangan ada lagi rakyat miskin tak bisa berobat

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan seluruh masyarakat miskin akan tercakup layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 sehingga seharusnya tidak akan ada lagi keluhan dari warga miskin yang tidak bisa berobat.

"Melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saya tidak mau mendengar ada pekerja yang tak terlindungi, saya tidak mau mendengar ada rakyat miskin yang tidak bisa berobat karena alasan biaya," kata Presiden pada peresmian pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Istana Bogor, Selasa.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, ia menjelaskan, akan menyediakan layanan kesehatan gratis di Puskesmas dan rumah sakit kepada masyarakat miskin.

"Ini jawaban pemerintah atas keinginan rakyat Indonesia. Dengan layanan ini tidak ada kekhawatiran dan rasa was-was untuk dapatkan jaminan kesehatan," kata Presiden.

Presiden menjelaskan, mulai 1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan Nasional akan memberikan layanan kepada 21 juta orang atau 48 persen dari jumlah penduduk Indonesia. 

"Ini lompatan besar yang dilakukan negara kita sejak Indonesia merdeka. Layanan ini tidak tertandingi oleh lembaga asuransi manapun," katanya.

Pada tahap kedua mulai 1 Januari 2019, ia melanjutkan, seluruh rakyat Indonesia ditargetkan telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan bisa memberikan layanan kesehatan berkualitas bagi pesertanya.

"Saat ini semua warga negara Indonesia dan pekerja asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan dan membayar iuran mendapat pelayanan jaminan kesehatan," katanya.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Sebelumnya Jamsostek tetap memberikan pelayanan kepada peserta lama, kecuali layanan jaminan pemeliharaan kesehatan yang sudah dipindahkan ke BPJS Kesehatan.

Tidak ada komentar: