Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti pada Senin malam tadi menyambangi KPK untuk berdiskusi
tentang pencegahan korupsi. Dalam kesempatan itu, Susi juga meminta
dukungan KPK atas rencana morotarium pemberian izin penangkapan ikan
yang akan diberlakukannya.
Susi mengatakan dia akan melakukan
moratorium pemberian izin tangkap ikan untuk kapal-kapal besar di atas
30 gross ton (GT) untuk 6 bulan. Menurutnya, moratorium hanya sebuah
langkah awal dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri.
"Kita
juga besok akan mengajukan pelarangan transhipment (pengapalan). Jadi
nggak boleh lagi bongkar muat di tengah laut," tutur Susi di kantor KPK,
Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/11/2014).
"Kemudian kita buat
kuota untuk bulan tangkap, kapan kita boleh tangkap, size yang boleh
ditangkap, jumlah kapal yang nangkap sama alat tangkap yang ramah
lingkungan. Itu aja," lanjutnya.
Pertemuan dengan KPK juga
digunakan Susi untuk berbicara membahas rencana diberlakukannya
transparansi di Kementerian yang dipimpinnya.
"Kita mau membangun
policy di KKP yaitu transparansi, lalu tata kelola laut yang kita
inginkan yang sustainable dan lestari itu bisa juga di jaga," kata Susi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar