Jpnn
JAKARTA -
Pemerintah masih menggodok rancangan gaji PNS yang ideal. Alasannya
perbedaan antara PNS yang punya jabatan struktural dengan aparatur biasa
hanya 1:4. Ini dirasakan tidak bisa memicu aparatur untuk bekerja
optimal, karena selisihnya beda tipis.
"Pola gaji PNS yang berlaku hingga saat
ini tidak bisa mendorong aparatur lebih profesional. PNS merasa, kerja
bagus dan tidak selisihnya tipis," ungkap Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada media ini, Minggu (16/11).
Dalam rancangan sistem penggajian PNS,
pemerintah memberlakukan pola 1: 9, 1:12, dan 1: 14. Semua rancangan ini
tergantung kemampuan anggaran negara. "Dengan selisih yang cukup besar
antara PNS golongan I, II, III, dan IV, akan membuat sistem kerja lebih
profesional. Semakin tinggi golongan dan ada jabatannya, beban kerja
serta tanggung jawabnya semakin besar. Itu sebabnya gajinya juga semakin
besar," bebernya.
Setiawan menambahkan, idealnya gaji PNS
golongan terendah (golongan 1a) setara upah minimum provinsi (UMP).
Misalnya Provinsi DKI Jakarta, UMP Rp 2,75 juta maka PNS golongan 1a di
instansinya Rp 2,75 juta juga.
"Kenapa harus setara UMP? Karena gaji
aparatur kita sesuaikan dengan biaya kemahalan. Semakin tinggi biaya
hidup di suatu daerah, maka gaji PNS-nya mengikuti juga," terangnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar