Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun bersama Artidjo
Alkostar dan Margono mengubah hukuman penjara seumur hidup Wawan menjadi
hukuman mati. Pembunuh Sisca Yofie itu menjadi orang kesembilan yang
dijatuhi hukuman mati oleh Gayus Lumbuun di tahun ketiganya sebagai
hakim agung.
Namun saat dimintai komentarnya terkait vonis mati Wawan, Gayus buru-buru menolak berkomentar.
"Kalau itu jangan," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/11/2014).
Mantan
anggota DPR itu lebih senang menjelaskan konsep hukuman mati secara
umum, tidak terkait kasus per kasus. Sebab sesuai kode etik yang berlaku
secara internasional, hakim dilarang mengomentari putusan sendiri atau
putusan sesama hakim.
Berikut wawancara selengkapnya:
Ada pihak yang menentang hukuman mati dengan alasan HAM seperti Komnas HAM. Bagaimana menurut Anda?
Saya
melihatnya dalam kacamata konstitusi. Jangan sepenggal membaca
konstitusi. Walaupun menurut pasal 28I UUD 1945 menyatakan warga negara
mempunyai hak hidup, tapi jangan dipenggal. Sebab pada pasal selanjutnya
yaitu pasal 28J disebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain
Pasal 28I ayat 1 berbunyi:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
Adapun pasal 28J ayat 1 berbunyi:
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di
sinilah kita harus tunduk kepada UUD dan di negara lain hukuman mati
juga masih diberlakukan. Bagi saya, membaca pasal 28 UUD 1945 jangan
dipenggal dan sepenggal-penggal.
Contohnya seperti apa?
Ada
orang dibunuh dengan sadis, apa pelaku menghormati hak asasi orang
lain? Apa bulan pelanggaran HAM? Dia (pelaku) mengabaikan hak-hak hidup
orang lain
Bagaimana penerapan hukuman mati oleh hakim?
Yang
harus dicatat, di benak semua hakim itu tidak ada niat sedikit pun
untuk balas dendam. Hukum itu tidak boleh untuk balas dendam. Semua
perkara diperiksa dengan cermat dan jika memenuhi unsur, maka hukuman
itu dijatuhkan sesuai kadar kesalahannya.
Kalau bukan untuk membuat jera, pesan apa yang ingin disampaikan hakim dengan menjatuhkan hukuman mati?
Hukuman
mati ini bukan hanya dijatuhkan kepada si pelaku saja tapi supaya orang
jangan mudah merampas nyawa orang lain dan menjaga keadilan masyarakat.
Keadaan masyarakat yang seperti sekarang ini bisa menjadi wabah yaitu
orang dengan mudah orang merampas nyawa orang lain.
Anda setuju dianggap sebagai hakim agung spesialis hukuman mati?
Saya tidak ingin disebut seperti itu tapi lebih tepatnya memberikan hukuman berat bagi kejahatan kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar