Jpnn
JAKARTA - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13.
Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13
yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.
"Belum ada instruksi apa-apa tentang
gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," kata Karo Hukum
Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB) Herman Suryatman yang
dihubungi, Minggu (2/11).
Dia mengimbau masyarakat jangan
terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah
digalakkan pemerintahan Jokowi-JK.
"Jangan mudah terprovokatif atau percaya
dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum
ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.
Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul
di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin
memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya
memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa
pemerintahan SBY dua periode.
"Tahapan efisiensi anggaran yang akan
dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu
sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan
apakah moratorium PNS dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih
dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal 2015 sudah ada
putusannya," beber mantan pejabat di Kabupaten Sumedang ini. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar