BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 November 2014

Usir Pesawat Asing, Berapa Biaya Operasional Sukhoi?

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) sudah tiga kali menghalau pesawat asing yang 'nyelonong' masuk kawasan udara Indonesia, dalam satu bulan terakhir. Dengan menggunakan pesawat Sukhoi, TNI AU memaksa pesawat asing tersebut untuk mendarat di bandar udara terdekat. (Baca: Pesawat Arab Saudi di Kupang Akhirnya Dilepas)
Pesawat asing yang dipaksa mendarat tadi diperiksa izin melintas di wilayah udara Indonesia. Para kru pesawat itu juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta. Menanggapi semakin ketatnya pemantauan ini, Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia, Andi Alisyahbana, menganggap pemerintah kurang royal dalam memberikan dana untuk menjaga kedaulatan. (Baca: Pesawat Arab Saudi Tak Berizin Masuk Indonesia)
Menurut dia, untuk menerbangkan satu pesawat Sukhoi, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. "Biaya operasional pesawat Sukhoi mencapai Rp 400 juta," kata Andi saat dihubungi Tempo, Selasa 4 November 2014. (Baca: Sepekan, TNI Paksa Dua Pesawat Asing Mendarat)
Andi menjelaskan, bukan cuma pesawat tanpa izin yang dikenakan denda jika masuk wilayah Indonesia, kapal nelayan asing juga dikenakan denda. Namun, kata dia, lagi-lagi besaran dendanya jauh dibandingkan biaya operasional kapal patroli. (Baca: Respons Negara Lain Jika Pesawat Asing Masuk)
Denda yang diperoleh dari penangkapan kapal-kapal ilegal sekitar Rp 10 juta, tetapi biaya operasional kapal patroli polisi untuk mengejar hingga berhasil menahan, jauh melebihi angka tersebut. "Memang mahal sekali, tapi di manapun memang begitu," kata Andi. "Menjaga kedaulatan wilayah begini resikonya."
Menurut Andi, ada alternatif lain yang lebih hemat untuk aksi penindakan pesawat asing yang 'nyelonong'. Selain Sukhoi, TNI AU bisa menggunakan pesawat F16 atau T50 yang secara operasional lebih hemat.
Pesawat maupun kapal yang melanggar batas tanpa meminta izin sehari sebelumnya, menurut Andi, harus dihentikan. Radar akan mencatat nomor register pesawat yang sudah terlebih dahulu meminta izin sehingga TNI AU tidak akan mengejar. Namun, pesawat tanpa izin, terlacak tanpa nomor register sehingga TNI AU wajib menindak angkutan asing semacam ini.
URSULA FLORENE SONIA

Tidak ada komentar: