BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 22 Februari 2015

Dikecam, Pernyataan Ruki seperti Mewakili Suara Koruptor

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Muhammad Isnur menyayangkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki terkait polemik dengan kepolisian. Isnur menilai pernyataan Ruki justru merugikan dan terkesan melemahkan KPK. “Ruki seperti mewakili kepentingan kepolisian, mewakili kepentingan koruptor,” kata Isnur saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2015.

Menurut Isnur, sebagai pimpinan, Ruki seharusnya tak mengeluarkan pernyataan yang melemahkan dan menurunkan posisi tawar komisi antirasuah itu. Apalagi sampai membiarkan pelemahan dan tak melindungi penyidik serta pegawai KPK dari kriminalisasi.

Salah satu pernyataan Ruki yang menurut Isnur tak membela KPK adalah saat mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu mempersilakan kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap 21 penyidik dan pimpinan KPK. Isnur khawatir sikap lunak Ruki ini justru menjadi celah bagi para koruptor untuk melakukan perlawanan balik terhadap upaya hukum yang sudah dan tengah dijalankan KPK. “Ruki seperti membuka jalan untuk melemahkan KPK.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberhentian Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Abraham dan Bambang diberhentikan setelah menyandang status tersangka dari kepolisian.

Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk tiga pelaksana tugas, yaitu Ruki, Indirayanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Pribowo. Satu pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Busyro Muqoddas pada Desember lalu. Jokowi meresmikan pengangkatan ketiganya pada Kamis kemarin.

Setelah dilantik, Ruki yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPK langsung mengeluarkan sejumlah pernyataan. Ruki juga menggelar pertemuan dengan Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti yang baru ditunjuk Jokowi sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI.

Seusai pertemuan, Ruki mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan pelimpahan berkas perkara Budi Gunawan dan mempersilakan kepolisian melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan terhadap dua mantan pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

IRA GUSLINA SUFA

Tidak ada komentar: