Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Rapat paripurna DPR akan mengesahkan
Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD). Ternyata, larangan ngartis akan dihapuskan dalam
Kode Etik DPR.
"Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota
untuk terlibat iklan, film, dan sinetron. Ini menurut MKD, pasal
tersebut tidak memerlukan pencantuman," kata Ketua MKD Surahman Hidayat
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Surahman
menyatakan hal itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR
Fadli Zon. Menurut Surahman, larangan anggota DPR untuk terlibat iklan,
film, sinetron alias 'ngartis' ini tak perlu dicantumkan karena sudah
termaktub dalam Pasal 2 ayat (5) Kode Etik tentang pengutamaan tugas
sebagai anggota DPR.
"Serta sudah tercantum secara eksplisit dan
implisit dalam Pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan pribadi dalam
bersikap, bertindak, dan berperilaku," kata Surahman.
Beberapa pasal atau ayat lain yang dihapus dalam kode etik adalah:
1. Pasal 8 ayat (5) tentang larangan bagi anggota untuk merokok, makan, dan mengaktifkan nada dering hp selama rapat
2.
Pasal 10 ayat (4) tentang ketentuan mengenai Perjalanan Dinas atas
biaya pengundang baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan
Pimpinan DPR
3. Pasal 11 ayat (3) tentang larangan bagi anggota
yang menjabat sebagai bendahara fraksi, bendahara partai politik,
dan/atau bendahara organisasi merangkap sebagai anggota Badan Anggaran
4. Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar