TEMPO.CO, Jakarta - Tak
mudah menyerahkan uang panas hasil korupsi karena berisiko. Jika uang
miliaran rupiah ditransfer langsung, misalnya, penerima duit itu bisa
terindikasi memiliki rekening gendut. Koruptor biasanya menggunakan cara
tradisional yang sederhana: menitipkan paket berisi uang kepada sopir.
Dalam
sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa pejabat negara atau
pengusaha swasta, pengadilan hampir pasti bakal menghadirkan orang dekat
mereka, termasuk sopir. Yanto, salah satunya. Sopir Direktur PT
Dutasari Citra Laras Machfud Suroso ini mengabdi kepada bosnya dari 2005
hingga 2013. Lebih dari lima kali Yanto mengantar uang panas Hambalang.
Dengan suara celat karena pernah terserang stroke,
Yanto memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim. Ia mengaku pernah
tiga kali disuruh bosnya mengantar paket kepada Yadi, sopir Anas
Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. "Saya bertemu dengan
Yadi di parkiran Pacific Place. Saya tak tahu isi paket tas plastik itu.
Tapi, kata Yadi, itu isinya uang," kata Yanto saat bersaksi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.
Tak hanya Yanto, sejumlah sopir pejabat lain pernah duduk di kursi saksi.
Berikut ini di antaranya:
1. Sopir Muhtar Ependy, Miko Fanji Tirtayasa.
Ia
mengaku pernah mengantarkan dua dus berisi uang ke rumah dinas bekas
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Uang itu diambil dari Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Bosnya--yang kini jadi
terdakwa--mengklaim dus itu hanya berisi ikan asin. Penasaran, Miko
membuka isi dus saat Muhtar masuk ke rumah Akil. Ternyata isinya uang
pecahan Rp 100 ribu. Muhtar disebut sebagai kaki tangan Akil dan
perantara bagi penggugat yang ingin kasusnya dimenangkan di MK.
2 Sopir Ahmad Fathanah, Nurhasan.Ia
mengatakan pernah diperintahkan mengantar tas berisi uang ke sebuah
SPBU di Pancoran. Di sana, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
Luthfi Hasan Ishaaq, sudah menunggu dengan mobil VW Caravelle. Luthfi
membuka isi tas itu dan menghitung uang yang ada di dalamnya. "Saya baru
tahu isinya uang pas dibuka dan dihitung oleh Pak Luthfi," kata
Nurhasan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 September 2013.
Ahmad
Fathanah yang disebut-sebut sebagai anggota staf Luthfi divonis 16
tahun penjara karena bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar
dari PT Indoguna Utama dalam kaitan dengan kepengurusan kuota impor
daging sapi. .
3. Luthfi Ardiansyah, Sopir Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis.
Ia mengaku pernah mengantarkan kardus printer
berisi uang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Atas perintah Mindo
Rosalina Manulang--Direktur Pemasaran PT Anak Negeri--uang itu diantar
menuju ruangan anggota Dewan, I Wayan Koster, di lantai 6 Gedung
Nusantara I. Uang panas itu berkaitan dengan kasus suap proyek wisma
atlet SEA Games yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, dan Angelina Sondakh.
4. Ijay Herno, Sopir Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Ia
mengaku pernah mengantarkan uang Rp 2 miliar kepada Inspektur Jenderal
Djoko Susilo--kini berstaus terpidana kasus simulator surat izin
mengemudi. Uang itu dimasukkan ke kardus cokelat bertuliskan "spare part Honda". Bersama bosnya, Ijay mengantarkan uang itu ke kantor Djoko yang saat itu masih menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri.
INDRI MAULIDAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar