BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Februari 2015

Kisah Para Sopir Koruptor Mengantar Uang Panas

TEMPO.CO, Jakarta - Tak mudah menyerahkan uang panas hasil korupsi karena berisiko. Jika uang miliaran rupiah ditransfer langsung, misalnya, penerima duit itu bisa terindikasi memiliki rekening gendut. Koruptor biasanya menggunakan cara tradisional yang sederhana: menitipkan paket berisi uang kepada sopir.

Dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa pejabat negara atau pengusaha swasta, pengadilan hampir pasti bakal menghadirkan orang dekat mereka, termasuk sopir. Yanto, salah satunya. Sopir Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso ini mengabdi kepada bosnya dari 2005 hingga 2013. Lebih dari lima kali Yanto mengantar uang panas Hambalang.

Dengan suara celat karena pernah terserang stroke, Yanto memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim. Ia mengaku pernah tiga kali disuruh bosnya mengantar paket kepada Yadi, sopir Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. "Saya bertemu dengan Yadi di parkiran Pacific Place. Saya tak tahu isi paket tas plastik itu. Tapi, kata Yadi, itu isinya uang," kata Yanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.


Tak hanya Yanto, sejumlah sopir pejabat lain pernah duduk di kursi saksi.
Berikut ini di antaranya:


1. Sopir Muhtar Ependy, Miko Fanji Tirtayasa.
Ia mengaku pernah mengantarkan dua dus berisi uang ke rumah dinas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Uang itu diambil dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Bosnya--yang kini jadi terdakwa--mengklaim dus itu hanya berisi ikan asin. Penasaran, Miko membuka isi dus saat Muhtar masuk ke rumah Akil. Ternyata isinya uang pecahan Rp 100 ribu. Muhtar disebut sebagai kaki tangan Akil dan perantara bagi penggugat yang ingin kasusnya dimenangkan di MK.

2
Sopir Ahmad Fathanah, Nurhasan.Ia mengatakan pernah diperintahkan mengantar tas berisi uang ke sebuah SPBU di Pancoran. Di sana, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sudah menunggu dengan mobil VW Caravelle. Luthfi membuka isi tas itu dan menghitung uang yang ada di dalamnya. "Saya baru tahu isinya uang pas dibuka dan dihitung oleh Pak Luthfi," kata Nurhasan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 September 2013.

Ahmad Fathanah yang disebut-sebut sebagai anggota staf Luthfi divonis 16 tahun penjara karena bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dalam kaitan dengan kepengurusan kuota impor daging sapi. .



3. Luthfi Ardiansyah, Sopir Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis.
Ia mengaku pernah mengantarkan kardus printer berisi uang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Atas perintah Mindo Rosalina Manulang--Direktur Pemasaran PT Anak Negeri--uang itu diantar menuju ruangan anggota Dewan, I Wayan Koster, di lantai 6 Gedung Nusantara I. Uang panas itu berkaitan dengan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Angelina Sondakh.

4. Ijay Herno, Sopir Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Ia mengaku pernah mengantarkan uang Rp 2 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo--kini berstaus terpidana kasus simulator surat izin mengemudi. Uang itu dimasukkan ke kardus cokelat bertuliskan "spare part Honda". Bersama bosnya, Ijay mengantarkan uang itu ke kantor Djoko yang saat itu masih menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri.

INDRI MAULIDAR 

Tidak ada komentar: