Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Sidang praperadilan dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi ahli kembali dilanjutkan setelah diskors
selama 1,5 jam. Dalam persidangan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi sempat
bertanya mengenai satu pasal KUHAP mengenai penetapan tersangka di
praperadilan.
"Putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum
tetap, dapatkah dianulir melalui surat dalam praperadilan?," tanya hakim
Sarpin dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
"Sesuai
mekanisme hukum acara pidana, tidak dapat mempengaruhi, apalagi oleh
surat yang bersifat administratif," jawab saksi ahli yang juga merupakan
guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli
Atmasasmita.
Sementara dalam Pasal 10 ayat 1 UU Kekuasaan
Kehakiman yang dibacakan hakim Sarpin, berbunyi :Pengadilan dilarang
menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih
hukum tidakk tetap atau kurang jelas. Hakim meminta Romli untuk
menjelaskan maknanya.
"Jadi kita melihat bahwa dalam negara
hukum, kepentingan hukum negara harus dilindungi, karena pengadilan
merupakan satu-satunya tempat dimana seseorang dapat meminta
perlindungan. Tidak bisa pengadilan menolak hanya dengan alasan tidak
punya kewenangan," kata Romli menjelaskan.
Lalu kembali hakim
bertanya, mengenai isi Pasal 77 KUHAP tentang penetapan tersangka dalam
praperadilan. "Anda tau tidak, selaku ahli, alasan tidak memasukkan sah
atau tidaknya penyelidikan dan penetapan tersangka?," tanya hakim.
"Kalau
menurut saya, sama halnya dengan bahwa dalam setiap unsur UU kita
selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat. Tapi tadi ditafsir
sampai sejauh itu, makan ketidaksempurnaan UU bisa saja terjadi," jawab
Romli.
Sehingga dalam konflik hukum penetapan tersangka, Romli
menganjurkan untuk kasus ke depannya baik di tingkat penyidikan atau
tuntutan, dimasukkan ke dalam peradilan umum di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), jadi tidak melalui proses praperadilan.
"Sebaiknya ke depan, konflik hukum penetapan tersangka ini masuk ke PTUN. Saya berpendapat seperti itu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar