BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Februari 2015

KPK: Praperadilan Tidak Menghentikan Proses Penyidikan

Moksa Hutasoit - detikNews
 Jakarta - Putusan hakim Sarpin yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan ditiru oleh tersangka KPK lainnya. KPK menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meskipun tersangka mengajukan praperadilan.

"Saya perlu tegaskan bahwa proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak menghentikan penyidikan. Kami sering dipraperadilankan tersangka. Kami dalam proses praperadilan, tetap melakukan proses penyidikan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Jumpa pers itu dilakukan setelah para pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Jumpa pers ini juga dihadiri oleh Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Johan menjelaskan bahwa proses penyidikan dilanjutkan atau tidak tergantung putusan praperadilan. Selama belum ada putusan, maka KPK tetap melanjutkan pekerjaannya.

"Sebelum putusan dikeluarkan, KPK tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. Itu tegas," ucapnya.

Sudah ada beberapa tersangka yang ikut-ikutan mengajukan praperadilan. Setelah pedagang sapi dari Banyumas dan mantan Menag Suryadharma Ali, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 Sutan Bhatoegana juga menggugat status tersangkanya. Sutan saat ini sudah ditahan oleh KPK.

Tidak ada komentar: