Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Putusan hakim Sarpin yang mengabulkan
praperadilan Komjen Budi Gunawan ditiru oleh tersangka KPK lainnya. KPK
menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meskipun tersangka
mengajukan praperadilan.
"Saya perlu tegaskan bahwa proses
praperadilan yang diajukan tersangka tidak menghentikan penyidikan. Kami
sering dipraperadilankan tersangka. Kami dalam proses praperadilan,
tetap melakukan proses penyidikan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi
dalam jumpa pers di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat
(27/2/2015).
Jumpa pers itu dilakukan setelah para pimpinan KPK
bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Jumpa pers ini juga dihadiri oleh
Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja, dan
Zulkarnain.
Johan menjelaskan bahwa proses penyidikan dilanjutkan
atau tidak tergantung putusan praperadilan. Selama belum ada putusan,
maka KPK tetap melanjutkan pekerjaannya.
"Sebelum putusan dikeluarkan, KPK tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. Itu tegas," ucapnya.
Sudah
ada beberapa tersangka yang ikut-ikutan mengajukan praperadilan.
Setelah pedagang sapi dari Banyumas dan mantan Menag Suryadharma Ali,
tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembahasan APBNP Kementerian
ESDM tahun 2013 Sutan Bhatoegana juga menggugat status tersangkanya.
Sutan saat ini sudah ditahan oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar