Jpnn
JAKARTA -
Upaya dua terpidana mati perkara narkotika yang berasal dari Australia,
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk terbebas dari jeratan hukuman
mati, kandas sudah.
Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta menolak ajuan PTUN yang diajukannya terhadap keputusan presiden
Joko Widodo yang menolak pengampunan mereka.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga angkat
bicara menyoal penolakan PTUN itu. "Sejak awal saya bilang, tidak tepat
caranya," tegas Prasetyo di kantornya, Selasa (24/2).
Prasetyo mengaku sudah pernah
menjelaskan bahwa grasi, amnesti, abolisi itu merupakan hak prerogatif
kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Menurut dia, hal itu semua
tergantung dari sang pemegang hak apakah mau mengampunkan atau tidak.
"Tidak ada upaya apapun yang bisa menangguhkan, dan melalui cara apapun termasuk melalui gugatan di pengadilan," ujar Prasetyo.
Dia pun tak mempersoalkan jika pihak
kuasa hukum bos sindikat narkotika Bali Nine, itu mengajukan banding.
"Bagi kita tidak pernah diperhitungkan. Silakan saja mau mengajukan
banding. (Tapi) harus paham," kata Prasetyo. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar