Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah
memutuskan akan mengajukan kasasi terkait putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara kasus dugaan korupsi
yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sidang
praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi itu memutuskan bahwa
penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.
"Memang
sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap
praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan
dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 20 Februari
2015.
Keputusan untuk mengajukan kasasi itu diambil, setelah KPK
melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap putusan pengadilan. Sejumlah
pakar hukum tata negara juga diketahui sempat menyambangi KPK pada hari
Selasa, 17 Februari 2015.
Mereka antara lain ada Refly Harun,
Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra. Usai pertemuan
tersebut, Refly menyebut dia diundang untuk memberikan masukan mengenai
langkah yang harus dilakukan terkait putusan praperadilan.
"Diundang
memberikan masukan mengenai langkah apa yang harus dilakukan setelah
adanya putusan praperadilan. itu saja," kata Refly.
Sebelumnya
diketahui pada putusan praperadilan, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian
permohonan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Calon Kapolri itu
mempraperadilkan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Hakim
Sarpin memutuskan bahwa KPK tidak berwenang dalam menetapkan Budi
Gunawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pengadilan kemudian
menyatakan status tersangka Budi Gunawan adalah tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar