Jpnn
JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),
mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS agar segera
melaporkan harta kekayaannya. Imbauan itu terkait Surat Edaran MenPAN-RB
Nomor 01/2015 tentang kewajiban bagi PNS menyerahkan laporan harta
kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) ke inspoektorat pengawasan
masing-masing instansi.
"Saya ingatkan lagi, seluruh aparatur
negara untuk melaporkan harta kekayaannya paling lambat April 2015,"
kata Yuddy, Senin (9/2).
Menurutnya, kewajiban bagi ASN
menyerahkan LHKASN itu untuk menumbuhkan birokrasi yang berintegritas,
mulai dari pejabat tinggi hingga staf. Aparatur negara juga diminta
jujur dalam melaporkan kekayaannya, baik itu harta warisan, usaha
sampingan, dan lain-lain. Dengan demikian ketika seorang aparatur
mendapatkan transferan dana miliaran rupiah, tidak ada yang curiga
karena bisa jadi itu hasil penjualan tanah warisan, dan lain-lain.
"PPATK akan curiga kalau ada aparatur
yang biasanya hanya menerima uang misalnya 5 jutaan per bulan, tapi
tiba-tiba dapat transferan 250 juta rupiah. Untuk menghindarinya,
laporkan semua harta kekayaan kita agar jelas," tuturnya.
Menteri asal Hanura itu menegaskan,
instruksinya agar PNS melaporkan harta kekayaan itu bukan berarti
melarang para abdi negara untuk kaya. Menurutnya, yang dilarang adalah
aparatur yang boros, glamor dan terlibat dalam korupsi, kolusi maupun
nepotisme.
“Bukan berarti aparatur negara tidak
boleh kaya. Boleh saja kaya, yang penting transparan, sumbernya jelas
dan akuntabel, bukan dari hasil korupsi uang negara,” pungkasnya.(esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar